Sabtu, 26 April 2025

Malaysia Izinkan Orang Kaya Indonesia Menetap di Negaranya Selama 40 Tahun

Redaksi - Jumat, 23 Juni 2023 08:52 WIB
477 view
Malaysia Izinkan Orang Kaya Indonesia Menetap di Negaranya Selama 40 Tahun
(Foto: Tourism Malaysia /TW Harsono Pane)
TINGGAL DI MALAYSIA: Konsul Pelancongan Malaysia di Medan, Chan Hon Mun (2 kanan) dan Rashidi bin Radzali, Timbalan Penolong Pengarah Kanan Imigresen Unit MM2H, PVIP & APEC, Jabatan Imigresen Malaysia serta Anthony Liew Yong Huat, Preside
Medan (SIB)
Terjeda selama tiga tahun karena pandemi, Malaysia kembali menggiatkan pemberian visa menetap dalam opsi 20 tahun dan diperpanjang 20 tahun kembali untuk warga Indonesia. Pemberian visa seperti itu dalam kebijakan Malaysia My Second Home (MM2HC) & Malaysia Premium Visa Program (PVIP).
Hal itu diutarakan Konsul Pelancongan Malaysia di Medan, Chan Hon Mun, Kamis (22/6). Menurutnya, negaranya membebaskan visa kunjungan maksimal 30 hari namun kemudian menjadi lima tahun dan dapat diperpanjang. Namun, dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (KDN) PVIP Malaysia dan permohonan telah dibuka kembali mulai 1 Oktober 2022.
“Pilihan tinggal itu juga dalam My Second Home (MM2H) yang populer,” tambah pria familiar tersebut didampingi marketing Manager Tourism Malaysia Medan TW HArsono Pane, Natasya Andriani.
Dua program itu, lanjut Chan Hon Mun, untuk menarik orang asing berinvestasi dan tinggal di negara itu untuk jangka waktu 20 tahun dengan opsi perpanjangan untuk 20 tahun berikutnya.
Chan Hon Mun mengutarakan, program ini mirip inisiatif Visa Emas yang tersedia di Thailand, Singapura, dan Portugal.”Tapi Malaysia akan menutup pendaftaran jika kuota 1 persen dari populasi Malaysia telah terpenuhi!”
Siti Juraidah binti Hussein, Ketua Unit MM2H, PVIP & APEC, Jabatan Imigresen Malaysia, menambahkan untuk program tersebut ada syarat dan kepengurusan administrasi. “Ada dokumen yang harus diupload secara online. Kemudian memang ini diperuntukkan bagi pemilik dana terutama para konglomerat atau yang memiliki kemampuan,” jelasnya.
Beberapa syarat adalah warga yang kaya sebab fokus pada kemampuan finansial dengan pendapatan yang mengajukan minimal 40.000 ringgit Malaysia sebulan atau setahun 480.000 ringgit. Kemudian harus memiliki fix deposit atau menempatkan uang di bank sebesar 1 juta ringgit atau sekira 250 ribu dolar AS. “Deposit nantinya dikembalikan tapi yang kita tagih hanya biaya-biaya pendaftaran,” jelasnya sambil mengurai ada 53 ribu orang yang diketahui menetap dan memafaatkan program itu di Malaysia.
Mereka berasal dari China, Korea, Jepang, Bangladesh, Inggris, Amerika, Singapura, India dan beberapa negara lain. “Kalau Indonesia belum banyak, tapi potensinya besar. Itu sebabnya kita sosialisasikan di sini,” tambahnya. “Jika di MM2HC cenderung pada kesempatan tinggal lebih lama baik bagi pensiunan maupun yang melakukan perobatan. Sementara di premium visa agar bisa berbinis, investasi, membuka restoran atau hal-hal lain yang bisa menambah income. Begitupun persamaannya baik Malaysia My Second Home dan premium visa sama-sama punya kesempatan memiliki property, seperti rumah, tanah dan lain-lain dengan aturan yang ditentukan oleh negara bagian masing-masing di Malaysia,” tuturnya.
Siti Juraidah mengatakan pemegang dua program ini bebas masuk kapan saja, berbeda dengan visa biasa yang berlaku 30 hari dan jika habis harus keluar negara dulu setelahnya masuk lagi.
Rashidi bin Radzali, Timbalan Penolong Pengarah Kanan Imigresen Unit MM2H, PVIP & APEC, Jabatan Imigresen Malaysia serta Anthony Liew Yong Huat, President of Malaysia My Second Home Consultants Association (MM2HCA) ikut menjelaskan manfaat program dimaksud. (R10/r)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru