Kamis, 20 Maret 2025

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza

PM Israel: Tuduhan Genosida Keterlaluan
Redaksi - Minggu, 28 Januari 2024 08:08 WIB
275 view
Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza
Foto: AP/Patrick Post via UN
HADIRI: Delegasi Afrika Selatan (kiri) dan delegasi Israel (kanan) menghadiri sidang di Mahkamah Internasional atau Mahkamah Dunia, di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1).
Jakarta (SIB)
Mahkamah Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) memerintahkan Israel untuk mencegah genosida di Gaza, Palestina. Perintah Mahkamah Internasional itu berdasarkan keputusan atas dakwaan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel).

Dilansir AlJazeera, Jumat (26/1), Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan mencegah genosida. ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida.

Selain itu, Mahkamah Internasional mengatakan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan memastikan pelestarian bukti dugaan genosida di Gaza, Palestina.

Israel harus melaporkan ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah mahkamah, mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.

Hakim Donoghue mengatakan, keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel.

Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum penghasutan genosida. Dengan berlanjutnya pembacaan tersebut, ICJ telah memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum penghasut langsung melakukan genosida di Jalur Gaza.

Namun, tak ada perintah gencatan senjata dalam putusan Mahkamah Internasional.

Dilansir AFP, Jumat (26/1), Mahkamah Internasional mendesak Israel untuk menahan diri dari tindakan genosida yang mungkin terjadi saat mereka melakukan operasi militer di Jalur Gaza.

Israel harus mengambil "langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina," kata Mahkamah Internasional.

Pada tahap ini, ICJ belum mempertimbangkan apakah Israel benar-benar melakukan genosida di Gaza, sebab proses tersebut dinilai akan memakan waktu beberapa tahun.

Gugatan ini diajukan oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB. Afrika Selatan menuduh Israel melakukan tindakan genosida yang dimaksudkan untuk menyebabkan kehancuran sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan menjangkau warga sipil di sana.


PUJI
Afrika Selatan (Afsel) memuji keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ yang menyatakan bahwa Israel harus mencegah tindakan genosida di Gaza. Presiden Cyril Ramaphosa berharap hal itu akan mengarah pada gencatan senjata.

Dilansir AFP, Jumat (27/1), Mahkamah Internasional di Den Haag telah mengeluarkan keputusan pertamanya dalam kasus penting yang diajukan oleh Afsel, yang juga memerintahkan Israel untuk mengizinkan akses kemanusiaan ke wilayah Palestina.

"Hari ini, Israel berdiri di hadapan komunitas internasional, kejahatannya terhadap Palestina terungkap," kata Ramaphosa dalam pidatonya yang disiarkan televisi.

"Kami berharap Israel sebagai negara yang memproklamirkan diri sebagai negara demokrasi dan menghormati supremasi hukum akan mematuhi langkah-langkah yang diambil," imbuhnya.

Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan menyambut baik keputusan tersebut sebagai "kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional dan tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina".

Mengingat adanya "risiko serius genosida", negara-negara lain harus menghentikan pendanaan dan memfasilitasi tindakan militer Israel, tambahnya.


Keterlaluan
Sementara itu, Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengatakan tuduhan genosida keterlaluan.

Dilansir AlJazeera, Sabtu (27/1), setelah keputusan tersebut, Netanyahu mengatakan bahwa pengadilan bersedia membahas tuduhan genosida adalah "tanda rasa malu yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi", dan dia berjanji untuk terus melanjutkan perang.

"Kami akan terus melakukan apa yang diperlukan untuk membela negara kami dan membela rakyat kami," kata Netanyahu.

"Seperti negara lain, Israel mempunyai hak dasar untuk membela diri. Pengadilan di Den Haag berhak menolak permintaan keterlaluan untuk mencabut hak tersebut dari kami," imbuhnya.

Netanyahu mengecam gugatan Afrika Selatan yang menentangnya sebagai hal yang 'keterlaluan', setelah hakim memutuskan bahwa Israel harus mencegah genosida.

"Tuduhan genosida yang dilontarkan terhadap Israel tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan orang-orang baik di mana pun harus menolaknya," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan video dilansir AFP. (Detikcom/c)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru