Minggu, 27 April 2025

KPK Periksa Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI

Redaksi - Jumat, 02 Februari 2024 09:13 WIB
378 view
KPK Periksa Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI
VIVA.co.id/Zendy Pradana Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 1 Februari 2024 - 16:22 WIB Judul Artikel : Diperiksa KPK, Ribka Tjiptaning PDIP Heran: Saya Bingung Kasusnya Diangkat
Politikus PDIP Ribka Tjiptaning
Jakarta (SIB)
KPK memeriksa politikus PDIP Ribka Tjiptaning, Kamis (1/2). Ribka diperiksa dalam perkara korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada 2012.
"Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dengan tersangka RU dkk. Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali mengatakan Ribka telah hadir di gedung KPK. Pemeriksaan kepada politikus PDIP itu tengah berlangsung.
"Saksi Ribka Tjiptaning sudah hadir," kata Ali.
Selain Ribka, tim penyidik KPK juga menjadwalkan dua saksi lainnya untuk diperiksa hari itu. Kedua saksi itu masing-masing bernama Ruslan Irianti Simbolon selaku ASN dan pihak swasta bernama Bunamas.
Sebelumnya, KPK kembali menahan satu orang tersangka swasta bernama Karunia dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada 2012. Total ada tiga tersangka kasus tersebut yang telah ditahan KPK.
Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi pada 2012. Kasus itu lalu mulai masuk ke tahap penyelidikan sejak tahun lalu setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.
Sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan. Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. KPK mengatakan sistem proteksi TKI tersebut tak berfungsi akibat korupsi.



Lupa dan Bingung
Selesai diperiksa KPK, Ribka mengaku banyak lupa dan bingung.
Setelah keluar menjalani pemeriksaan, Ribka mengaku tidak tahu persis dirinya dipanggil dalam kasus apa. Dia bahkan mengklaim tidak tahu kasus yang diselidiki KPK.
"Nggak tahu juga, aku nggak tahu sebenarnya, undangan ini aja nggak tahu kasusnya apa ya kan," kata Ribka di KPK.
Ribka mengaku heran kenapa KPK memanggilnya baru hari itu. Padahal, katanya, kasus dugaan korupsi itu terjadi 12 tahun yang lalu, saat dia masih menjadi Ketua Komisi IX DPR RI.
"Gua bingung aja kenapa baru diangkat sekarang udah 12 tahun yang lalu gitu kan," katanya.
Ribka mengatakan dirinya dicecar 10-15 pertanyaan. Namun, Ribka mengaku sudah tidak mengingat lagi kasus yang ditanyakan KPK.
"Pertanyaan kurang lebih 10-15. Banyak 'kenal si ini, kenal si ini', ya sudah lupa semua, udah blank 12 tahun yang lalu, dijelasinlah tupoksinya di DPR gimana membahas anggaran ini, ini," ujarnya.
Politikus PDIP itu kemudian menanggapi pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut dalam pemanggilannya terdapat dugaan kriminalisasi hukum. Ribka pun menilai wajar jika Hasto dan publik menganggap adanya kriminalisasi hukum.
"Ya karena kan begitu, aku juga di sini kan begini 'kenapa nggak diangkat dulu'. Situasi kan lagi situasi pemilu, jadi pantas aja Pak Hasto udah ngomong gitu, ya wajarlah," ungkapnya.
"Aku aja bingung kenapa baru diangkat, ya wajar situasi lagi begini tiba-tiba dipanggil. Saya ini ketua partai, ya orang jadi beranggapan begitu. Saya sendiri aja begitu," sambungnya.


Baca Juga:


Tuding Kriminalisasi
Sebelumnya Hasto Kristiyanto menilai pemeriksaan Ribka sebagai bentuk kriminalisasi hukum.
"Nah hari ini ada proses upaya juga kriminalisasi hukum, itu terjadi bukan hanya kepada pasangan Ganjar-Mahfud, tetapi juga pada pasangan AMIN, yaitu Mbak Ribka Ciptaning ya, kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang di KPK sebagai saksi karena Mbak Ning ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI," kata Hasto saat jumpa pers di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Hasto menuturkan apa yang dilakukan Ribka merupakan representasi memperjuangkan kepentingan rakyat. Dia menyebut dalam menjalankan tugas dan memperjuangkan kepentingan rakyat, anggota DPR dilindungi oleh undang-undang.
"Tugas anggota DPR itu dia memiliki suatu fungsi representasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Selalu berjuang, bagaimana kita memproteksi warga negara kita yang bekerja di luar dan sering diperlakukan tidak adil. Ini merupakan hak, hak dari anggota DPR RI yang lengkap. Maka DPR dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dilindungi oleh undang-undang," ujarnya.
Hasto menduga Ribka dipanggil karena mengkritik keras pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Hasto kemudian menyinggung cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang pada saat debat dianggap menyentuh personal kandidat lain.
"Dan tetapi sebelumnya karena Mbak Ning ini mengkritik sangat keras terhadap pasangan 02, tiba-tiba muncul panggilan seperti itu tiada hujan, tiada angin. Ketika Pak Cak Imin di dalam debat yaitu berdebat dengan Mas Gibran itu kan debat yang biasa, tapi tiba-tiba dianggap menyentuh personal sehingga kemudian muncul lah kasus yang sepertinya itu begitu cepat berproses, sementara yang sudah berproses sebelumnya termasuk terhadap kasus minyak goreng misalnya itu menunjukkan tidak ada, tindak lanjut. Jadi ini yang kemudian menciptakan kriminalisasi hukum itu," imbuhnya.


Baca Juga:


Tak Ada Kriminalisasi
Sementara itu, KPK membantah kabar bahwa pemeriksaan Ribka Tjiptaning merupakan bentuk kriminalisasi hukum. KPK menegaskan pemeriksaan Ribka tidak terkait dengan unsur politik.
"Kami ingin tegaskan tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik apalagi kriminalisasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di KPK.
Ali menjelaskan, pemanggilan Ribka dinilai penting. Sebab, menurut dia, pihaknya mendapatkan informasi soal adanya perantara untuk rekomendasi vendor dan kontraktor untuk pengadaan proteksi TKI di Kemnaker.
"Kami memiliki informasi ada dugaan pihak tertentu dan menjadi perantara untuk mendapatkan rekomendasikan vendor maupun kontraktor, kemudian mengejarkan proyek pengadaan proteksi TKI di Kemnaker yang dugaannya kemudian bermasalah dengan kerugian negara," jelasnya.
Ali menuturkan kasus tersebut memang terjadi pada 2012. Namun, menurut dia, KPK baru menerima laporan pada 3 tahun yang lalu.
"Jadi betul waktunya 12 tahun, tahun 2012 tetapi masuk ke KPK-nya itu 2-3 tahun yang lalu sehingga KPK selesaikan laporan masyarakat itu," paparnya.
"Jadi bukan kasusnya sudah lama, kemudian KPK melakukan buka kembali, bukan, jadi waktu kejadian itu bicara norma hukum itu bahkan sampai 18 tahun kan. 18 tahun yang lalu kalau laporan masuk ke KPK hari ini, diselesaikan KPK per-hari ini bisa," lanjut dia.
Ali pun kembali menegaskan jika pemeriksaan Ribka tidak terkait dengan kriminalisasi. Ali menuturkan pemeriksaan itu murni sebagai proses penegakan hukum.
"Tidak ada kriminalisasi, ini murni proses penegakan hukum dan berulang-ulang kali sudah dijelaskan sudah disampaikan bahwa kami sedang menyelesaikan perkara ini karena ada laporan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti, dengan dugaan kerugian negara," tuturnya.(**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru