Selasa, 29 April 2025

Bupati Batalkan SK Pelantikan 52 Orang Pejabat Pemkab Humbahas

Mendagri Hanya Rekomendasikan 29 Orang Dilantik Ulang
Frans Koberty Simanjuntak - Selasa, 30 April 2024 22:49 WIB
2.324 view
Bupati Batalkan SK Pelantikan 52 Orang Pejabat Pemkab Humbahas
Foto : Ist/harianSIB.com
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor

Humbahas (harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dikabarkan telah membatalkan pelantikan terhadap 52 orang pejabat administrator (pejabat setingkat eselon III), pengawas sekolah dan kepala sekolah yang telah dilakukan pada 28 Maret 2024 lalu.

Wakil Bupati Humbahas, Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Selasa (30/4/2024) membenarkan hal itu.

Wakil Bupati Humbahas, Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH.

Baca Juga:

Dia menjelaskan, sesuai dengan laporan yang disampaikan Pj Sekda Humbahas sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbahas, Chiristison Rudianto Marbun, bahwa pelantikan 52 orang pejabat beberapa waktu lalu telah dibatalkan oleh bupati.

"Iya benar, pelantikan 52 pejabat beberapa waktu lalu sudah dibatalkan," kata Wakil Bupati Humbahas.

Lebih lanjut dijelaskan, pembatalan pelantikan pejabat itu dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri menerbitkan persetujuan tertulis melalui Surat Nomor : 100.2.2.6/3096/OTDA tanggal 29 April 2024, perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional, dengan jumlah PNS yang mendapat persetujuan pengangkatan dan pelantikan adalah 29 orang.

"Yang disetujui Menteri Dalam Negeri untuk dilantik kembali hanya 29 orang. Sementara sisanya sebanyak 23 orang masih dalam proses dan melengkapi dokumen yang diminta dan selanjutnya akan dikirimkan kembali surat permohonan persetujuan," kata Oloan.

Dia juga mengatakan, dengan terbitnya surat persetujuan dari Mendagri itu, maka secara otomatis pelantikan ke 52 pejabat itu batal demi hukum. Dan harus dilakukan pelantikan kembali bagi pejabat yang mendapat persetujuan dari menteri.

"Kemarin kan yang dilantik 52 orang. Namun pasca pelantikan itu, terbit surat edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait batas waktu pelantikan pejabat oleh gubernur/bupati/wali kota. Atas dasar itulah Pemkab Humbang Hasundutan menyurati Menteri Dalam Negeri. Dan yang disetujui untuk dilantik ulang hanya 29 orang," kata Oloan.

Lebih lanjut, Ketua DPC PDIP Humbahas itu menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat, Pemkab Humbahas akan melakukan pelantikan kepada 29 orang pejabat yang disetujui untuk dilantik.

"Sesuai laporan bapak Pj Sekda, 29 orang pejabat yang disetujui itu rata-rata untuk mengisi jabatan yang kosong. Jadi dalam waktu dekat ini mereka akan segera dilantik. Jadi kepada para pejabat yang belum disetujui supaya bersabar, karena masih dalam proses," ucapnya.

Terpisah, Pj Sekda Humbahas Chiristison Marbun saat dikonfirmasi via selulernya membenarkan surat Mendagri tersebut.

"Iya benar, saya tadi sudah laporkan kepada bapak Wakil Bupati. Yang disetujui oleh Mendagri untuk dilantik ulang sebanyak 29 orang. sementara 23 orang lagi, masih dalam proses dan melengkapi dokumen yang diminta dan selanjutnya Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan mengirimkan kembali surat permohonan persetujuan setelah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," kata Chiristison.(**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru