Jumat, 18 April 2025

Hak Jawab Rachmad Herdito dan Wahid Budiman Terkait "2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata"

Bantors Sihombing - Selasa, 02 Juli 2024 09:31 WIB
447 view
Hak Jawab Rachmad Herdito dan Wahid Budiman Terkait "2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata"
(Foto SIB/Ist)
Surat hak jawab

Medan (harianSIB.com)

Rachmad Herdito dan Wahid Budiman melalui kuasa hukumnya Law Office Dedi Suwarsono &Partners memberikan hak jawab atas pemberitaan "2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata". Berikut hak jawab Rachmad Herdito dan Wahid Budiman.

Baca Juga:

Hak jawab ini diterima harianSIB.com pada Senin (1/7/2024). Berikut selengkapnya:

Semarang, 26 Juni 2024
Kepada Yth.:
Pemimpin Redaksi HarianSIB.com
Jl. Brigjen Katamso No 66 AB Medan.
20151.
di-
Tempat.
Nomor : 03/HJ/LODS/VI/2024.
Perihal : Hak Jawab.

Baca Juga:

Lampiran :
1. Putusan Peradilan Perdata terkait Daftar Piutang Tetap tanggal 02 Agustus 2021:
a. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021;
b. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022;
c. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023;
2. Putusan Peradilan Pidana terkait Daftar Piutang Tetap tanggal 02 Agustus 2021:
a. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 24 Mei 2023;
b. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 782/PID/2023/PT.SBY tanggal 21 Agustus 2023;
c. Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024;
3. Putusan Peradilan Perdata terkait dengan Kepailitan:
a. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby tanggal 25 Maret 2022;
b. Putusan Mahkamah Agung No. 937 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022;
c. Putusan Mahkamah Agung No. 49 PK/Pat.Sus-Pailit/2023 tanggal 14 Desember 2022;
4. Surat Kuasa Khusus.

Dengan hormat.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Dedi Suwasono, S.H., M.Kn., Iwan Budi Santoso. S.H. M.Kn. Yohanes Roy Coastrio, S.H., Anugrah Surya Kusuma, S.H., M.H., Eko Roesanto, S.H., M.H., dan Guruh Santony. S.H., M.H.:
Adalah Para Advokat dan Konsultan Hukum, yang berkantor di:
"LAW OFFICE DEDI SUWASONO & PARTNERS"
Beralamat di Kompleks Ruko Saka Square Blok B-15, Jalan Kimar I, Pandean Lamper, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, 50249, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus No. 1827-A/SK/Pid.B/LODS/IX/2022 tanggal 11 September 2022 (terlampir) dan Surat Kuasa Khusus No. 1828-B/SK/Pid.B/LODS/IX/2022 tanggal 11 September 2022 (terlampir), oleh karena itu dapat bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa yaitu:
1. Nama : Rochmad Herdito, S.H.;
Alamat : Sekretariat Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) Jalan Barata Jaya XX No. 46. Kel. Baratajaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60285:
2. Nama : Wahid Budiman, S.Hi.;
Alamat : Sekretariat Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) Jalan Barata Jaya XX No. 46. Kel. Baratajaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60285.
Keduanya adalah selaku Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 25 Maret 2022, sebelumnya adalah selaku Tim Pengurus PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU/202/PN.Niaga.Sby tanggal 29 Juni 2021. Untuk selanjutnya mohon disebut dan terbaca sebagai KLIEN KAMI.
Dengan ini perkenankanlah kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami menyampaikan dan mengajukan Hak Jawab terhadap pemberitaan yang termuat dalam Media Digital "HarianSIB.com" dengan alamat https://www.hariansib.com. pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024, pukul 10:06 WIB, dengan Judul Pemberitaan "2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata", dengan link berita https://www.hariansib.com/Headlines/401949/2-kurator-dihukum- penjara-mafia-kepailitan-di-pengadilan-niaga-terbukti-nyata/ , dengan tanggapan dan sanggahan yaitu sebagai berikut:

1. Redaksi Kalimat Pemberitaan:
"Mahkamah Agung menghukum dua orang kurator, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman yang menyebabkan perusahaan yang semula sehat dan solven serta hanya mempunyai 1 kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar. dijadikan pailit"
Tanggapan dan Sanggahan:
1.1 Bahwa redaksi kalimat "Mahkamah Agung menghukum dua orang kurator, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman yang menyebabkan perusahaan yang semula sehat dan solven serta hanya mempunyai 1 kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit" adalah redaksi kalimat pemberitaan yang tidak benar karena mengandung kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang telah merugikan nama baik dari Klien Kami:
1.2 Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024 (untuk selanjutnya disebut dengan "Putusan Kasasi Pidana") baik dalam amar maupun pertimbangan hukum tidak disebutkan dan/atau tidak tertulis mengenai kalimat "1 Kreditor yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit":
1.3 Bahwa dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara a quo sesuai dengan Daftar Piutang Tetap tanggal 02 Agustus 2021 maupun Daftar Piutang Tetap tanggal 07 September 2021, terdapat 10 (sepuluh) Kreditor dengan klasifikasi Preferen, Separatis, dan Konkuren:
Catatan:
Mohon dilakukan konfirmasi mengenai kebenaran data Daftar Piutang Tetap tanggal 02 Agustus 2021 maupun Daftar Piutang Tetap tanggal 07 September 2021 di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya atau Sekretariat Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), sehingga tidak menimbulkan kekeliruan fakta dalam pemberitaan:
1.4 Bahwa tindakan Klien Kami baik selaku Tim Pengurus PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) maupun selaku Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), tidak menyebabkan PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dinyatakan Pailit!
1.5 Bahwa PT. Alam Galaxy (Dalam Paillit) dinyatakan berada dalam keadaan Paillit disebabkan karena adanya penolakan dari 2 (dua) Kreditor Konkuren terhadap Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU), sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UUK-PKPU sebagaimana tersebut dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby tanggal 25 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 937 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 14 Desember 2022 (untuk selanjutnya disebut dengan "Putusan Perdata Kepailitan");

2 Redaksi Kalimat Pemberitaan:
"Rochmad dan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama memperbesar jumlah plutang kreditur Atika Ashiblie, S.H. dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang," sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang."

Tanggapan dan Sanggahan:
2.1 Bahwa redaksi kalimat "Rochmad dan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie, S.H. dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang," sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang" adalah redaksi kalimat pemberitaan yang tidak benar karena mengandung kekeliruan, ketidakakuratan fakta, tidak berimbang, dan bersifat opini yang menghakimi, yang telah merugikan nama baik dari Klien Kami:
2.2 Bahwa jumlah piutang Kreditor Atika Ashiblie, S.H., sebesar Rp. 77.814.124.932.00 (tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus empat belas juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dan Hadi Sutiono sebesar Rp. 89.674.927.164,00 (delapan puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus enam puluh empat rupiah) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara a quo telah dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus- Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023 (untuk selanjutnya disebut dengan "Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap"):
2.3 Bahwa Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap (Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023) tersebut telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) jauh sebelum Putusan Kasasi Pidana (Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024):
2.4 Bahwa oleh karena itu, dalam perkara pidana Klien Kami a quo telah terdapat "saling pertentangan putusan" antara Putusan Peradilan Perdata (Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU- Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Padt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023) melawan Putusan Peradilan Pidana (Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 24 Mei 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 782/PID/2023/PT.SBY tanggal 21 Agustus 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024);
2.5 Bahwa "saling pertentangan putusan" antara Putusan Peradilan Perdata melawan "Putusan Peradilan Pidana" tersebut di atas, telah jelas dan nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan harkat dan martabat serta kehormatan dari Klien Kami:

3 Redaksi Kalimat Pemberitaan:
"Kami bersyukur akhirnya MA mengeluarkan putusan Kasasi yang menunjukkan keadilan, kami sangat dirugikan akibat perbuatan Rochmad Herdito dan Wahid Budiman karena seandainya tidak terjadi penggelembungan tagihan, PT Alam Galaxy dapat mencapai perdarnaian dan tidak pailit. Saat voting, seluruh kreditur menyetujui Rencana Perdamaian kami kecuali Atika dan Hadi," ujar Roy pada Jumat (3/5)."
"la menjelaskan, tagihan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang juga merupakan pemegang saham minoritas PT Alam Galaxy, digelembungkan dari yang seharusnya sesuai Putusan PKPU Rp 98 Miliar menjadi Rp 108 Miliar." "Penggelembungan merupakan permintaan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang tidak pernah diperjanjikan dan masih ditambah lagi dengan bunga moratoir dan denda sehingga total menjadi Rp 167 Miliar dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) 02 Agustus 2021 yang dibuat oleh para Terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman."
"Dikatakannya, tagihan yang telah digelembungkan tersebut kemudian digunakan oleh Atika dan Hadi untuk voting terhadap Rencana Perdamaian PT Alam Galaxy. Akibatnya tidak tercapai perdamaian antara PT Alam Galaxy dan krediturnya sehingga PT Alam Galaxy dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya."
"Patra M Zen, selaku Kuasa Hukum dari PT Alam Galaxy meminta semua pihak yang terkait untuk segera menghentikan proses kepailitan PT Alam Galaxy karena putusan pailit PT Alam Galaxy didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman."
"la menyebut adanya oknum kurator merupakan salah satu bukti adanya permainan mafia kepailitan atau mafia di PKPU. "Klien kami adalah korban ketidakadilan dan penyelewengan aturan PKPU dan Kepailitan," tegas Patra."

Tanggapan dan Sanggahan:
3.1 Bahwa redaksi kalimat " Kami bersyukur akhirnya MA mengeluarkan putusan Kasasi yang menunjukkan keadilan, kami sangat dirugikan akibat perbuatan Rochmad Herdito dan Wahid Budiman karena seandainya tidak terjadi penggelembungan tagihan, PT Alam Galaxy dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit. Saat voting, seluruh kreditur menyetujui Rencana Perdamaian kami kecuali Atika dan Hadi," ujar Roy pada Jumat (3/5)"; "la menjelaskan, tagihan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang juga merupakan pemegang saham minoritas PT Alam Galaxy, digelembungkan dari yang seharusnya sesuai Putusan PKPU Rp 98 Miliar menjadi Rp 108 Miliar"; "Penggelembungan merupakan permintaan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang tidak pernah diperjanjikan dan masih ditambah lagi dengan bunga moratoir dan denda sehingga total menjadi Rp 167 Miliar dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) 02 Agustus 2021 yang dibuat oleh para Terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman"; "Dikatakannya, tagihan yang telah digelembungkan tersebut kemudian digunakan oleh Atika dan Hadi untuk voting terhadap Rencana Perdamaian PT Alam Galaxy. Akibatnya tidak tercapai perdamaian antara PT Alam Galaxy dan krediturnya sehingga PT Alam Galaxy dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya"; "Patra M Zen, selaku Kuasa Hukum dari PT Alam Galaxy meminta semua pihak yang terkait untuk segera menghentikan proses kepailitan PT Alam Galaxy karena putusan pailit PT Alam Galaxy didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman"; dan "la menyebut adanya oknum kurator merupakan salah satu bukti adanya permainan mafia kepailitan atau mafia di PKPU. "Klien kami adalah korban ketidakadilan dan penyelewengan aturan PKPU dan Kepailitan," tegas Patra" adalah redaksi kalimat pemberitaan yang tidak benar karena mengandung kekeliruan, ketidakakuratan fakta, tidak berimbang, dan bersifat opini yang menghakimi, yang telah merugikan nama baik dari Klien Kami:
3.2 Bahwa sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya di atas jumlah piutang Kreditor Atika Ashiblie, S.H., sebesar Rp. 77.814.124.932,00 (tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus empat belas juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dan Hadi Sutiono sebesar Rp. 89.674.927.164,00 (delapan puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus enam puluh empat rupiah). dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023 ("Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap");
3.3 Bahwa sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya di atas bahwa Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap (Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus- Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023) tersebut telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) jauh sebelum Putusan Kasasi Pidana (Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024):
3.4 Bahwa selanjutnya Klien Kami dan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya secara bersama-sama berdasarkan Amar/Diktum Angka 5 dan 6 Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga. Sby tanggal 23 Desember 2021 yang telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus- Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021, telah diperintahkan secara hukum untuk wajib menjalankan dan/atau melaksanakan proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) berdasarkan Daftar Piutang Tetap tanggal 02 Agustus 2021 dan Berita Acara Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Kreditur PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) tanggal 02 Agustus 2021:
3.5 Bahwa dengan demikian melaksanakan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Surabaya Negeri No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 yang telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023 tersebut di atas adalah merupakan perbuatan hukum Klien Kami dan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 KUHP:


Catatan:
Pasal 50 KUHP:
Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana

Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan atas fakta-fakta tersebut di atas, telah terbukti dan tergambar bahwasanya pemberitaan yang termuat dan dimuat dalam Media Digital "HarianSIB.com" dengan alamat https://www.hariansib.com. pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024, pukul 10:06 WIB, dengan Judul Pemberitaan "2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata", dengan link berita https://www.hariansib.com/Headlines/401949/2-kurator-dihukum-penjara-malia-kepoilitan-di-pengadilan-niaga-terbukti-nyala/ , adalah merupakan pemberitaan yang merugikan nama baik, harkat, martabat, dan kehormatan dari Klien Kami serta bersifat sepihak, tidak melakukan check dan recheck tentang kebenaran informasi, tidak berimbang dan proporsional, serta bersifat menghakimi:

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengingat pula akan ketentuan Pasal 1. Pasal 2. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6. Pasal 8. Pasal 10. dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers No.: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No.: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, dan serta untuk menghindari upaya hukum atas kerugian lebih lanjut yang diderita oleh Klien Kami, maka kami meminta kepada Yth. Pimpinan Redaksi Media Digital "hariansib.com" dengan alamat website https://www.hariansib.com/. untuk melayani "Hak Jawab" Klien Kami.

Demikian Hak Jawab Klien Kami ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami mengaturkan terima kasih.
Hormat kami,


Selaku Kuasa Hukum


Dedi Suwasono, S.H., M.Kn. Yohanes Roy Coastrio, S.H.


Iwan Budisantoso, S.H., M.Kn. Anugrah Surya Kusuma, S.H., Μ.Η.


Eko Roesanto, S.H./M.H. Guruh Santony, S.H., M.H.

Tembusan surat ini disampaikan sebagai Permohonan Perlindungan Hukum kepada:
1. Yth. Presiden Negara Republik Indonesia;
2. Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
3. Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
4. Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia.
Tembusan surat ini disampaikan sebagai Laporan kepada:
1. Yth. Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia;
2. Yth. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia;
3. Yth. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;
4. Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya;
5. Yth. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya;
6. Yth. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 25 Maret 2022;
7. Yth. Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Nigga Shy tanggal 25 Maret 2022.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru