Selasa, 10 Desember 2024

Kejagung Bantah Kirim Surat Panggilan ke Airlangga Hartarto

Wilfred Manullang - Senin, 12 Agustus 2024 17:44 WIB
408 view
Kejagung Bantah Kirim Surat Panggilan ke Airlangga Hartarto
Foto: KOMPAS.com/Rahel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Kejaksaan Agung membantah telah mengirim surat pemanggilan kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Kejagung juga membantah isu yang menyebutkan bahwa telah keluar Surat Perintah Penyidikan atau sprindik baru.

Surat pemanggilan itu diduga keterkaitan Airlangga pada kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan.

"Kejagung tidak mengirimkan surat pemanggilan pada hari sabtu karena hari itu Kejagung tidak mengurus proses administrasi.Sabtu libur. Enggak ada administrasi. Jumat juga enggak ada," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar seperti dikutip dari tempo.co, Senin (12/8/2024).

Baca Juga:

Harli juga mengaku tak tahu bahwa Airlangga dipanggil untuk hadir pada Selasa, 13 Agustus 2024. Dia menyebut, informasi pemanggilan Airlangga baru dia dapatkan dari media.

Harli menyatakan, Kejagung akan segera menyampaikan perkembangan pemanggilan Airlangga. "Jika ada perkembangan soal pemanggilan akan kami infokan," kata Harli.

Baca Juga:

Mengenai agenda pemeriksaan Airlangga, Harli memastikan Airlangga terakhir diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu pada 24 Juli 2023. Dia menyebut, setelah pemeriksaan itu, Airlangga belum diperiksa kembali

Meski demikian, dia tak menampik, Airlangga akan dipanggil jika penyidik membutuhkan keterangan darinya. "Terhadap siapa saja, dalam penanganan perkara itu dilakukan (pemeriksaan). Karena itu adalah kebutuhan penyidikan. Jadi penyidik dalam menangani perkara, tentu menganalisis, melihat," kata dia.

Namun Harli membantah ada motif politik di balik pemanggilan Airlangga tersebut. "Penanganan perkara tidak berdasarkan politisasi hukum melainkan didasarkan pada pembuktian," tuturnya.

Menurut dia, pemeriksaan kasus Airlangga merupakan upaya penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik. "Penanganan perkara juga tidak berkaitan dengan kepentingan politik melainkan murni penegakan hukum," ujar dia. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru