Kamis, 13 Februari 2025

Terbukti Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Jumat, 16 Agustus 2024 20:50 WIB
434 view
Terbukti Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara
Foto: SNN/Rido Sitompul
HUKUM: Majelis hakim menghukum mantan Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dengan pidana 10 tahun penjara, di PN Medan, Jumat (16/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan (58), dengan hukuman 10 tahun penjara.

Ketua mejelis hakim M Nazir menyatakan, terdakwa Alwi Mujahit terbukti melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Nazir, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (16/8/2024).

Selain pidana penjara, lanjut Nazir, terdakwa Alwi Mujahit dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga:

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dirampas untuk negara.

"Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Nazir.

Vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura (44), selaku rekanan (berkas terpisah), yakni 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun untuk uang pengganti, Robby dihukum membayar lebih besar dari terdakwa Alwi senilai Rp15,82 miliar subsider lima tahun penjara.

Baca Juga:

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal-hal memberatkan, kata majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.

"Sedangkan hal-hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," sebut Nazir.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sebelumnya, JPU Hendri Edison Sipahutar dalam surat dakwaan menyebut kasus ini bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.

Namun, lanjut dia, dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinkes Sumut, diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi atau mark-up.

Selanjutnya, pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut.

"Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar," kata JPU Hendri Edison Sipahutar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru