Kamis, 20 Maret 2025
Kelola 2,5 Juta Hektare

537 Pengusaha Sawit Nakal Beroperasi Tanpa HGU

* Menteri ATR/BPN: Bakal Didenda-Sulit Diperpanjang
Redaksi - Kamis, 31 Oktober 2024 10:27 WIB
108 view
537 Pengusaha Sawit Nakal Beroperasi Tanpa HGU
Foto: Antara/Melalusa Susthira K
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyiapkan sanksi denda bagi 537 perusahaan sawit yang tak punya HGU saat ditemui usai rapat kerja perdana bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu
Jakarta (SIB)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berencana menertibkan 537 badan usaha perkebunan sawit yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Total para pengusaha nakal ini mengelola sekitar 2,5 juta hektare lahan perkebunan.

Nusron mengatakan, para pengusaha nakal ini nantinya akan diberi sanksi oleh pemerintah karena beroperasi tanpa memiliki HGU. Menurutnya sanksi yang diberikan salah satunya bisa berupa denda pajak yang jumlahnya masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"2,5 juta hektare ini sejak tahun 2016, katakanlah tahun 2017 sampai tahun 2024 ini di bulan Oktober ini kan sudah 7 tahun (2024-2017) mereka menanam, berusaha tanpa izin dan di bukan haknya, kan ini tentunya harus ada sanksi, ada hukuman," kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, seperti dikutip Harian SIB, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:

"Ini sanksinya berapa, hukumnya apa, bentuknya apa, kalau soal sanksinya urusannya pajak. Tapi kalau soal jumlahnya berapa dendanya berapa sedang dihitung oleh BPKP berapa dia harus membayar dan sebagainya," ucapnya lagi.


Di luar pengenaan denda pajak itu, Nusron mengatakan, pihaknya belum tentu akan memberikan atau menerbitkan HGU yang diperlukan para pengusaha ini. Sebab menurutnya selama ini para pengusaha perkebunan sawit itu terbukti tidak taat peraturan dengan tidak mengajukan penerbitan sertifikat HGU sejak 2016 hingga 2024 ini.

Baca Juga:

"Pertanyaannya adalah di kami, masa dia sudah melanggar selama 7 tahun, belum bayar denda selama 7 tahun, menikmati hasil yang bukan haknya kemudian mengajukan pendaftaran (HGU) dan kemudian kita kasih hak kepada mereka yang sudah betul-betul tidak menunjukkan itikad dan ketaatan," terang Nusron.


"Nah ini yang mau kita tuntaskan, jadi bukan berarti pemahamannya 537 itu kita perpanjang (dapat HGU) belum tentu. Tergantung itikad baiknya dan keputusan politik yang diambil pemerintah," paparnya lagi.


Nusron sendiri mengaku belum bisa memberikan kepastian apakah nantinya para pengusaha perkebunan sawit nakal ini akan mendapat kemudahan dalam mengajukan sertifikat HGU atau tidak.


"Itu sedang menjadi pembahasan di tol level, dan bapak Presiden sudah sangat consent dengan masalah ini, dan pak Jaksa Agung sudah masuk ke wilayah ini, dan BPKP sudah melakukan penghitungan-penghitungan tentang kerugian dan mungkin denda yang harus dibayarkan mereka kepada negara. Nah setelah itu treatment-nya adalah apakah HGU-nya akan diperpanjang atau tidak di kami," tuturnya.


PENGEMPLANG PAJAK

Kondisi ini mengakibatkan negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan pajak.


Meski begitu, Nusron belum bisa memastikan apakah 537 badan usaha ini merupakan bagian dari para pengusaha sawit nakal yang membuat pemerintah kebocoran anggaran hingga Rp 300 triliun. Karena pihaknya masih harus melakukan pencocokan data dengan BPKP terlebih dahulu.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru