Senin, 10 Februari 2025

Untuk Ketiga Kalinya, Polrestabes Medan Tembak Mati Pelaku Begal

Roy Surya D Damanik - Rabu, 20 November 2024 20:10 WIB
694 view
Untuk Ketiga Kalinya, Polrestabes Medan Tembak Mati Pelaku Begal
(Foto: SNN/Roy Damanik)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menginterogasi pelaku begal saat memberikan keterangan pers terkait pelaku begal ditembak mati, di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Medan, Rabu (20/11/2024).
Medan (harianSIB.com)

Untuk ketiga kalinya, Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak mati pelaku begal berinisial Bu alias Budi Kompil (30), warga Jalan Titi Sewa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Rabu (20/11/2024) pagi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Wakapolrestabes AKBP A Rangkuti dan Kasat Reskrim Kompol Jama dalam keterangan persnya di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Medan, Rabu sore, mengatakan, terungkapkan kasus begal ini tindaklanjut dari laporan seorang pelajar, Giwang Ramadhan.

Baca Juga:

"Pada Jumat (14/06/2023), sekira pukul 20.30 WIB, korban baru saja mengikuti kegiatan pelajaran dan hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih. Saat melintas di Jalan Pringgan Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, dari arah berlawanan datang dua pria berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna hitam dan langsung menghalangi dan memepet sepeda motor korban," kata Gidion.

Pelaku DR yang duduk di posisi boncengan, lanjutnya, langsung turun dari sepeda motor dan menghampiri korban dan menyuruhnya turun. Sedangkan Bu alias Budi Kompil menunggu di sepeda motornya. DR lalu mengeluarkan pisau dari balik bajunya dan mengacungkannya ke arah korban agar dia tidak melawan atau berteriak.

Baca Juga:

"Korban yang ketakutan hanya diam, sehingga dengan leluasanya pelaku melarikan sepeda motor korban. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Medan Tembung. Petugas yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan. DR (36) warga Bandar Labuhan Dusun III Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjungmorawa, berhasil ditangkap dan telah menjalani masa hukumannya saat ini," ungkapnya.

Gidion menambahkan, dari serangkaian penyelidikan, Rabu, sekira pukul 05.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan Bu alias Budi Kompil yang sudah masuk DPO, di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate. Petugas bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang dibonceng temannya dengan mengendarai sepeda motor.

"Selanjutnya petugas melakukan penyergapan sembari beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan serta mengacungkan pisau yang dibawanya ke arah petugas. Petugas melepaskan tembakan ke arah pelaku hingga mengenai dadanya. Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Pihak rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal," terangnya.

Dari hasil penyelidikan masih kata Gidion, Bu alias Budi Kompil sudah 3 kali menjadi residivis dengan kasus serupa (begal).

"Kita terus melakukan upaya maksimal sampai tuntas dalam keadaan apapun akan kita tangkap. Kasus pencurian kekerasan (curas) yang jadi perhatian publik akan kita upayakan pengungkapan maksimal sampai tuntas dalam keadaan apapun akan kita tangkap," tegasnya.

Disebutkan Kapolrestabes, Sat Reskrim juga membekuk 4 begal di berbagai lokasi, masing-masing berinisial Al, Wir, DS (ketiganya ditembak pada bagian kaki) dan Riz yang juga terlibat kasus begal (Curas). Pada pelaku ini umumnya residivis dengan kasus berbeda.

"Karena perbuatannya, para pelaku terancam melanggar Pasal 365 Ayat 2 ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru