Kamis, 13 Februari 2025

Paspampres Halangi Polisi Korsel Geledah Kantor Presiden

Wilfred Manullang - Rabu, 11 Desember 2024 16:23 WIB
291 view
Paspampres Halangi Polisi Korsel Geledah Kantor Presiden
Foto: dok. Yonhap via AP
Kantor kepresidenan Korsel
Seoul (harianSIB.com)
Ketegangan terjadi antara pengawal kepresidenan Korsel dengan kepolisian Korsel.

Ini dikarenakan pengawal kepresidenan Korsel (Paspampres) menghalang-halangi Kepolisian Korsel saat menggeledah kantor Presiden Yoon Suk Yeol terkait penyelidikan terhadap penetapan darurat militer singkat pekan lalu.

Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah tuduhan, termasuk pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan, terkait darurat militer singkat pada 3-4 Desember lalu. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke Korsel selama penyelidikan berlangsung.

Baca Juga:

Kepolisian Korsel, seperti dilansir AFP dan dikutip dari detikcom, Rabu (11/12/2024), awalnya mengatakan bahwa Tim Investigasi Khusus "telah melakukan penggeledahan" terhadap kantor kepresidenan, berbagai lembaga kepolisian dan Badan Keamanan Majelis Nasional atau parlemen Korsel.

Namun dalam pernyataan terbaru, juru bicara kepolisian mengungkapkan bahwa para penyelidik tidak bisa memasuki gedung utama yang ada di kompleks kantor kepresidenan.

Baca Juga:

"(Para penyelidik) telah mendapatkan akses ke kantor layanan sipil. Namun, kami saat ini tidak dapat memasuki gedung utama karena pembatasan akses yang diberlakukan oleh para penjaga keamanan kepresidenan," sebut juru bicara tersebut.

Kantor kepresidenan Korsel belum memberikan tanggapan langsung atas laporan tersebut.

Yoon mengejutkan publik Korsel dengan mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12) malam pekan lalu, yang diwarnai pengerahan pasukan dan helikopter militer ke gedung parlemen. Darurat militer itu hanya berlangsung enam jam setelah mayoritas anggota parlemen mendesak Yoon mencabutnya.

Seruan mundur menghujani Yoon, namun dia hanya menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Korsel tanpa mengumumkan pengunduran diri. Yoon juga lolos dari pemakzulan yang diupayakan oposisi dalam parlemen, setelah partai berkuasa yang menaungi dirinya memboikot voting untuk mosi pemakzulan itu.

Saat ini, Yoon telah menghadapi penyelidikan kepolisian atas dugaan pemberontakan terkait penetapan darurat militer. Meskipun seorang presiden memiliki kekebalan hukum, namun hal itu tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan yang dijeratkan pada Yoon.

Yoon bahkan terancam dijatuhi hukuman mati jika nantinya terbukti bersalah telah melakukan pemberontakan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru