Maruarar saat jumpa pers selepas rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1) menjelaskan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan jajarannya untuk membuat kebijakan-kebijakan yang prorakyat.
"
Kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil," kata Maruarar.
Dalam pelaksanaannya, Maruarar melanjutkan pengenaan PBG 0 persen itu dapat mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diteken ketiganya pada 25 November 2024. PBG semula dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:
Baca Juga:
Tanjungbalai(harianSIB.com)Dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di bulan suci Ramadan, Sat Lantas Polres Tanjungbalai rutin mel
Tapteng(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik bagi w
Lubukpakam(harianSIB.com)Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan berang mengetahui adanya dugaan oknum pejabat yang menaikkan harga di pasar