"Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025,"sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Senin (3/2/2-25) malam.
Kasi Penkum Kejati Sumut menginformasikan, karena IFS sempat menghilang setelah ditetapkan status tersangka sekitar Juli 2024, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan sempat menetapkan
IFS masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun kemudian tersangka IFS muncul dan menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Senin (3/2/2025).
Baca Juga:
"Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini ditetapkan sebagai tersangka Juli 2024 dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan negara Rp 5.794.500.000. Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya
memutuskan menyerahkan diri. Kini IFS diamankan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,"ujar Adre Ginting.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muttaqin Harahap SH MH menegaskan, dengan penyerahan diri tersangka IFS tim penyidik segera dapat melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Ia juga
mengapresiasi penyerahan diri tersangka, dan memastikan proses hukum berlanjut.
Baca Juga:
"Kita mengapresiasi penyerahan diri tersangka, Dan untuk pejabat pejabat lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku", tegas Muttaqin.
Tangerang(harianSIB.com)Pria berinisial JR (54), diduga dimutilasi sepupunya berinisial MR (24) di Vila Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, K
Medan(harianSIB.com)Seratusan penghuni Asrama TNI AD Glugur Hong, Jalan Karantina Ujung, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuan
Medan(harianSIB.com)Puluhan kader dan anggota Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumut dan GAMKI Medan ikut donor darah massal
Aekkanopan(harianSIB.com)Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sinar A Marbun bersama jajaran pengurus