Senin, 24 Maret 2025

Jaksa Tahan Mantan Kadis PMD Kota Sidimpuan, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Martohap Simarsoit - Selasa, 04 Februari 2025 06:15 WIB
179 view
Jaksa Tahan Mantan Kadis PMD Kota Sidimpuan, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Foto: Kanal NTB
Ilustrasi korupsi dana desa
Medan (harianSIB.com)
Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Senin (3/2/2025), menahan tersangka IFS, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) 18 % per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023.

"Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025,"sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Senin (3/2/2-25) malam.

Kasi Penkum Kejati Sumut menginformasikan, karena IFS sempat menghilang setelah ditetapkan status tersangka sekitar Juli 2024, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan sempat menetapkan
IFS masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun kemudian tersangka IFS muncul dan menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Senin (3/2/2025).

Baca Juga:

"Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini ditetapkan sebagai tersangka Juli 2024 dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan negara Rp 5.794.500.000. Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya
memutuskan menyerahkan diri. Kini IFS diamankan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,"ujar Adre Ginting.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muttaqin Harahap SH MH menegaskan, dengan penyerahan diri tersangka IFS tim penyidik segera dapat melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Ia juga
mengapresiasi penyerahan diri tersangka, dan memastikan proses hukum berlanjut.

Baca Juga:

"Kita mengapresiasi penyerahan diri tersangka, Dan untuk pejabat pejabat lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku", tegas Muttaqin.


Kasi Penkum menambahkan, kasus ini awalnya ditangani Kejari Padangsidimpuan dan telah menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu AN (staff Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan) dan MKS (Pegawai Negeri
Sipil pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru