Jumat, 21 Maret 2025

DPD RI: Pemangkasan Anggaran di Kementerian/Lembaga untuk Disiplinkan Pengelolaan APBN

Firdaus Peranginangin - Selasa, 04 Februari 2025 16:08 WIB
130 view
DPD RI: Pemangkasan Anggaran di Kementerian/Lembaga untuk Disiplinkan Pengelolaan APBN
(Foto SNN/Firdaus)
Pdt Penrad Siagian STh MSi.
Medan(harianSIB.com)

Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian menegaskan, pemangkasan anggaran di kementerian/lembaga yang sedang dilancarkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebenarnya bukan hal baru yang mengagetkan, tapi sifatnya untuk mendisiplinkan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Surat Edaran Menteri Keuangan (SE Menkeu) No.37/MK.02/2025 yang merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang penghematan belanja kementerian/lembaga yang digagas Presiden Prabowo Subianto, sebenarnya bertujuan mendisplinkan anggaran," tandas Penrad Siagian kepada wartawan, Selasa (4/2/2025) melalui pesan WhatsApp dari Jakarta.

Baca Juga:

Apalagi, katanya, publik juga selama ini ikut mendorong pemangkasan dan penghematan anggaran, sebab setiap rezim berganti, tetap saja terjadi kebocoran anggaran negara, baik dalam bentuk pemborosan penggunaan anggaran maupun akibat korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Menurut pandangan anggota Komite I ini, pemangkasan anggaran ini juga termasuk semangat Presiden Prabowo dalam merespons keinginan dan harapan masyarakat melalui Inpres No. 1/2025, sehingga semua pihak wajib mendukungnya, agar pengelolaan belanja pemerintah lebih disiplin dan tepat sasaran melalui penghematan dan pemangkasan.

Baca Juga:

Namun aktivis lingkungan ini mengingatkan, bahwa pemangkasan anggaran kementerian/lembaga yang totalnya mencapai lebih dari Rp 300 triliun tersebut, sebenarnya tidak seberapa jika dibandingkan dengan potensi pencegahan kebocoran dan korupsi keuangan negara yang lebih prioritas.

Penrad dalam kesempatan itu juga mengungkapkan, dalam pemangkasan anggaran ini, ada juga instansi/lembaga yang luput dari pemangkasan, sehingga perlu dipertanyakan ke Menkeu, apa landasan hukumnya, karena selaku anggota DPD RI perlu mengetahuinya secara pasti.

Penrad mengaku ada ketidakadilan dalam kebijakan tersebut, apalagi DPD RI juga mengalami pemangkasan anggaran lebih dari Rp500 miliar, sementara DPR RI tidak mengalami pemotongan yang signifikan, sehingga perlu diprotes kebijakan tersebut, karena akan mempengaruhi kinerja legislator.

"Apakah Menkeu telah melakukan evaluasi mendalam dan analisa yang benar sehingga melakukan pemangkasan anggaran DPD RI sebesar itu, sementara DPR RI lembaga yang tidak mengalami efisiensi dan pemangkasan anggaran," tegasnya.

Pemangkasan anggaran DPD RI akan memengaruhi fungsi advokasi dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh lembaga tersebut ke depan, sehingga Menteri Keuangan perlu melakukan kajian lebih mendalam sebelum menerapkan kebijakan pemangkasan anggaran.

"Jadi saya pikir Menteri Keuangan perlu melakukan kajian yang lebih mendalam sehingga semangat yang telah didengungkan oleh Bapak Presiden tidak malah salah diterjemahkan dan akhirnya malah menimbulkan kelesuan ekonomi ke depan," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru