Hal tersebut diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) No. B/133/RES. 2.2/2025/Ditreskrimsus tertanggal 11 Maret 2025.
Kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan atas penetapan tersebut dan mendesak Dirut Bank Sumut, B ditetapkan juga sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Dirut Bank Sumut harus menyusul. Saya tidak setuju hanya MEN dijadikan tersangka dan ditumbalkan oleh Bank Sumut," ujarnya ke harianSIB.com, Kamis (13/3/2025).
Poltak mengatakan semua yang terlibat dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
"Saya minta Dirut Bank Sumut, Kepala Bidang Hukum dan yang lainnya harus bertanggung jawab atas tindak pidana Undang- undang Perbankan jo penipuan penggelapan yang dilakukan sebagai pejabat Bank Sumut terhadap korban Ibu Tianas Situmorang," tegasnya.
Belum ditetapkannya Dirut Bank Sumut sebagai tersangka membuat Poltak berang.
"Dan saya sangat kecewa karena yang dilaporkan Ibu Tianas Situmorang salah satunya adalah Dirut Bank Sumut, B," sambungnya.
Poltak juga meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bertindak tegas dan memberikan atensi terhadap kasus yang meyengsarakan debitur Bank Sumut sampai bertahun-tahun.
"Kapolda Sumut seolah-olah tidak mengizinkan anggotanya untuk memeriksa dan membawa paksa Dirut Bank Sumut. Walau panggilan sudah dilayangkan oleh penyidik dan surat perintah bawa paksa juga sudah diterbitkan oleh penyidik namun disayangkan penyidik Ditkrimsus Polda Sumut sudah bekerja keras tapi sepertinya Dirut Bank Sumut dilindungi oleh pejabat tinggi Polda Sumut," kesalnya.
Menurut Poltak, ketegasan Kapolda Sumut tidak ditunjukkan untuk kasus besar dan menyangkut ibu janda yang sudah sangat menderita.
"Kita justru mempertanyakan Kapolda Sumut, kenapa sampai melindungi yang diduga turut serta melakukan tindak pidana untuk diperiksa. Ini sungguh aneh, apakah ada juga kekuatan lain yang menekan Kapolda agar jangan memeriksa Dirut Bank Sumut," tanyanya lagi.
Pengacara senior ini menegaskan akan terus berjuang agar pelaku kasus Bank Sumut dihukum demi tegaknya keadilan
"Kita akan terus kejar sampai kemanapun demi tegaknya keadilan bagi setiap warga negara," tandasnya sembari mengingatkan pihaknya akan segera menggelar aksi besar di depan Mapolda Sumut desak ketegasan Kapolda.
Terpisah, Terpisah, Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Tampubolon membenarkan eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara ditetapkan jadi tersangka.
"Benar, MEN ditetapkan jadi tersangka," jawabnya tanpa memberitahu tersangka ditahan atau tidak.
Saat ditanya apakah Dirut Bank Sumut akan ditetapkan juga sebagai tersangka, Kompol Siti mengatakan untuk menunggu proses lebih lanjut.
"Kita tunggulah proses lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Sibolga(harianSIB.com)Tersangka PK (48) warga Sarudik Tapteng diduga bandar narkotika jenis sabu ditangkap Tim Operasional Sat Resnarkoba Po
Simalungun(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Simalungun melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke117, di Pa
Medan(harianSIB.com)Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penyitaan terhadap tanah/bangunan di Jalan Sutomo No 11 Medan,
Jakarta(harianSIB.com)Komunitas ojek dan sopir taksi online menggelar demo besarbesaran hari ini di Jakarta. Demo terpusat di tiga titik, m