
Kegiatan Khitanan Massal Ponpes Tahfiz Qur’an Diapresiasi Wali Kota Tebingtinggi
Tebingtinggi(harianSIB.com) Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih, mengapresiasi Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Quran Murni
Beredar informasi, keempat pejabat Eselon II tersebut dinonaktifkan karena berdasarkan pemeriksaan sementara Inspektorat Sumut diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Baca Juga:
Sontak kabar tersebut mengejutkan ASN di lingkungan Pemprov Sumut. Kabar itu menjadi perbincangan hangat. Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Keempat pejabat eselon II yang dikabarkan dinonaktifkan adalah:Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Harianto Butarbutar, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Juliadi Zurdani Harahap, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Abdul Haris Lubis, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ilyas S Sitorus.
Baca Juga:
Inspektur Daerah Sumut Sulaiman Harahap membenarkan terjadinya penonaktifan keempat pejabat eselon II itu terhitung sejak 11 April 2025.
"Iya benar, namun bukan penonaktifan, tapi pembebastugasan," ujarnya menjawab konfirmasi wartawan lewat saluran telepon, Senin (14/4/2025).
Sulaiman mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimungkinkan untuk melakukan pembebasan sementara seorang pejabat ASN dari tugas jabatannya karena terkait dugaan pelanggaran disiplin berat.
Tebingtinggi(harianSIB.com) Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih, mengapresiasi Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Quran Murni
Tebingtinggi(harianSIB.com)Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) mengingat pihak pengembang Perumahan untuk segera
Medan(harianSIB.com)Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perhimpunan Penyuluh Pertanian (Perhiptani) Sumatera Utara (Sumut), Dr Drs Aripay Tam
Sergai(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdangbedagai (Sergai) terus mendorong peningkatan kualitas administrasi di berbagai lin
Belawan(harianSIB.com)Meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Kejaksaa