
Polrestabes Medan Ringkus 2 Terduga Calo Pembuat SIM Palsu
Medan(harianSIB.com)Unit Regident Satlantas Polrestabes Medan dan Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Subnit Tipiter Sat Reskrim Polrestabe
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kabagwasiddik, serta Kasubbid Siber AKBP Anggi Siagian, dalam konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (16/4/2025).
"Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil membongkar kasus pornografi online yang melibatkan anak di bawah umur dalam sebuah penggerebekan di Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Kabupaten Deli Serdang," ungkap Kombes Ferry.
Baca Juga:
Baca Juga:
"Tiga pelaku diamankan, yakni RA alias Rizki (25), warga Binjai, yang merupakan pemilik akun Tevi. Kemudian RPL alias Roy (19), warga Medan Tembung, berperan sebagai talent pria. Terakhir, MGOS alias Sella (15), warga Medan Perjuangan, berperan sebagai talent wanita," kata Anggi.
Sementara itu, pelaku berinisial YES alias Ketua Mangkok (35), warga Kampung Kolam, yang diduga sebagai host dan pemilik akun TikTok @presidenmangkok, masih dalam pengejaran. Ia juga disebut sebagai penyandang dana kegiatan tersebut.
Menurut keterangan RA, live streaming asusila tersebut telah berlangsung selama empat bulan, sejak Januari 2025. Disebutkan pula bahwa para talent menerima bayaran sekitar Rp700 ribu per sesi, yang kemudian dibagi antara talent pria dan wanita.
"Tempat kost hanya digunakan sebagai lokasi untuk melakukan siaran langsung. Modusnya, host yang memiliki banyak pengikut di TikTok mempromosikan akun Tevi milik germo, karena di TikTok sendiri konten vulgar tidak diperbolehkan," jelas Anggi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit ponsel, satu tripod, satu sprei, dua bantal, satu guling berwarna hijau, serta beberapa akun media sosial, termasuk empat akun TikTok, satu akun Facebook, dua akun WhatsApp, dan tiga akun Tevi.
Para pelaku dijerat dengan UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Medan(harianSIB.com)Unit Regident Satlantas Polrestabes Medan dan Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Subnit Tipiter Sat Reskrim Polrestabe
Medan(harianSIB.com) Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik berlangsungnya even Emerging Business Award MalaysiaIndonesia
Medan(harianSIB.com)Ketua DPD Partai Golkar Sumut, H Musa Rajekshah (Ijeck), bersama Wakil Gubernur Sumut H Surya secara resmi membuka kegia
Sergai(harianSIB.com)Angin puting beliung melanda empat kecamatan di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), menyebabkan ratusan rumah warga meng
Lubukpakam(harianSIB.com)Seorang pengendara sepeda motor bernama Robertonius Ginting (27), warga Jalan Galang Gang Kayu, Kelurahan Cemara, K