Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

Tim Eksekutor Kejagung Dipimpin JAM Pidsus Turun ke Palas Ribuan Hektar Lahan Sawit di Kawasan Hutan Register 40 akan Dieksekusi Besok

Martohap Simarsoit - Kamis, 24 April 2025 22:08 WIB
18.846 view
Tim Eksekutor Kejagung Dipimpin JAM Pidsus Turun ke Palas Ribuan Hektar Lahan Sawit di Kawasan Hutan Register 40 akan Dieksekusi Besok
Foto: SNN/Dok
Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar
Medan(harianSIB.com)
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kapasitasnya sebagai eksekutor dikabarkan akan melaksanakan eksekusi fisik terhadap puluhan ribu hektare lahan perkebunan sawit yang berada di kawasan Register 40, Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara. Lahan tersebut nantinya akan diserahkan kepada negara melalui Kementerian Kehutanan.


Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2007. Putusan tersebut menyatakan bahwa lahan yang dimaksud masuk dalam kawasan hutan produksi dan harus dikembalikan kepada negara.

Baca Juga:

Meski para pelaku pengalihan fungsi hutan menjadi perkebunan sawit telah dijatuhi hukuman dan dieksekusi, lahan yang menjadi objek perkara hingga kini belum dieksekusi secara fisik.


Baca Juga:

Informasi yang dihimpun dari internal kejaksaan menyebutkan, eksekusi dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 25 April 2025. Langkah ini dilakukan demi kepastian hukum dan pelaksanaan keputusan MA yang sudah tertunda selama hampir dua dekade.

Disebutkan pula, pelaksanaan eksekusi kemungkinan besar akan menggunakan helikopter untuk menjangkau lokasi.


Eksekusi ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat pusat dari Kejagung, Kementerian Kehutanan, Mabes Polri, TNI, serta unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, seperti Gubernur, Kapolda, dan Kajati Sumut. Sekitar 47 ribu hektare lahan yang saat ini telah menjadi kebun sawit dan bahkan telah dihuni oleh ribuan kepala keluarga, akan diamankan dan dikembalikan ke negara sesuai keputusan pengadilan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025), enggan memberikan pernyataan resmi karena hal itu merupakan kewenangan Kejagung. Namun ia membenarkan bahwa dirinya telah mendengar rencana eksekusi tersebut.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru