Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Juni 2025

Mahasiswa Layangkan Uji Formil UU TNI ke MK, Tuntut Denda Rp50 Miliar untuk DPR

Redaksi - Senin, 28 April 2025 10:44 WIB
723 view
Mahasiswa Layangkan Uji Formil UU TNI ke MK, Tuntut Denda Rp50 Miliar untuk DPR
Dokumentasi Istimewa
Kelvin Okatarino (dua dari kanan) Mahasiswa FH UI saat melayangkan gugatan ke MK bersama rekan-rekannya.
Jakarta(harianSIB.com)

Dua mahasiswa asal Batam, Hidayatuddin dan Respati Hadinata, mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 (UU 3/2025) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, dalam pengajuan tersebut, Hidayatuddin dan Respati memberikan kuasa kepada Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Jamaludin Lobang, dan Otniel Raja Maruli Situmorang, yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Internasional Batam dan Universitas Riau.

Baca Juga:


Permohonan uji formil itu diajukan pada Senin, 21 April 2025, dan telah teregister dengan Nomor Perkara 58/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga:

Dalam permohonannya, pemohon melampirkan 19 poin tuntutan. Mereka berpendapat bahwa UU 3/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Pemohon juga menilai bahwa keputusan memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 melalui Sidang Paripurna DPR pada 18 Februari 2025 secara terang-terangan bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 290 ayat (2) dan Pasal 291 ayat (1) Tata Tertib DPR.


Perubahan Prolegnas melalui Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 dinilai juga telah bertentangan dengan Pasal 66 huruf F dan Pasal 67 ayat 3 Pertib.

Pemohon menilai proses pembentukan UU 3/2025 tidak sesuai dengan asas keterbukaan serta bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28F UUD 1945, Pasal 11 ayat 1 huruf B dan C UU KIP, Pasal 5 huruf G, Pasal 43 ayat 3, Pasal 88 ayat 1 UU 12/2011, Pasal 96 ayat 4 UU 13/2022 dan Pasal 30 ayat 1 Pertib.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru