Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,6 M, Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Selasa, 29 April 2025 06:00 WIB
452 view
Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,6 M, Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu
(Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu)
Petugas Pidsus Kejari Labuhanbatu menggiring LM (28), mantan bendahara desa, tersangka dugaan korupsi dana desa Bandarkumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, ke mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Rantauprapat, Senin (28/4) malam.
Rantauparapat(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan 2 tersangka korupsi dana desa. Penahanan mantan kepala desa (Kades) Bandarkumbul Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, TH (46) dan LM (28), mantan mantan bendahara Desa Bandarkumbul, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat, Senin (28/4/2025) malam.

"Penyidik Kejari Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Bandarkumbul tahun anggaran 2018 sampai 2022, yakni TH selaku mantan Kades Bandarkumbul dan LM, selaku mantan bendahara Desa Bandarkumbul," kata Kajari Labuhanbatu Dr Marlambson Carel Williams SH MH melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar SH kepada SIB melalui siaran pers, Senin malam.

Baca Juga:

Kasi Intel menjelaskan, tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Labuhanbatu memulai penyelidikan terhadap pengelolaan dana desa Bandarkumbul tahun 2024. Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Bandarkumbul tahun 2018 sampai 2022 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat. Penyelidikan dimulai awal Agustus 2024," ungkap Memed.

Baca Juga:

Penyidik kemudian memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kantor Kepala Desa Bandarkumbul untuk mencari alat-alat bukti.

Setelah tim penyidik mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, tambahnya, penyidik kemudian meningkatkan penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Nomor: Print-07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024.

"Hasil pemeriksaan pada proses penyidikan, penyidik memperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan TH pada saat menjabat Kades bersama LM selaku bendahara dalam mengelola keuangan desa yang bersumber dari dana desa tahun 2018 sampai 2022, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, jelas Memed, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

"Guna menghindari kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan untuk mempercepat proses penuntutan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2025 sampai 17 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat," jelas Kasi Intel Memed. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru