Dua pria, HAN (22) dan IAH (35), dibekuk polisi dari lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar, Selasa (23/8/2022) malam.
Informasi diperoleh, kedua pria warga Kecamatan Siantar Barat itu, diamankan petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar terkait peredaran narkotika jenis sabu.
"Pertama kali HAN ditangkap di Jalan Mesjid, Kecamatan Siantar Barat," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, yang dikonfirmasi via aplikasi pesan, Jumat (26/8/2022).
Dijelaskannya, saat hendak ditangkap, HAN membuang sesuatu dari tangannya. Setelah diperiksa petugas, ditemukan 1 paket sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang Rp100 ribu.
Saat diinterogasi, HAN mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Siantar Barat. Setibanya di lokasi, petugas melihat IAH di dalam kamar mandi dan langsung menangkapnya.
Selanjutnya, kata Rusdi, petugas menggeledah rumah tersebut dan menemukan 1 baju yang tergantung di dalam kamar.
Dalam kantong depan baju tersebut ada 1 balutan tisu yang didalamnya ada 5 plastik klip kosong dan 1 plastik klip berisi 3 paket sabu.
Juga ditemukan 1 unit handphone merk Oppo milik IAH, di lantai ruang tamu. Total berat sabu disita 0,66 gram.
Menurut Rusdi, keduanya mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisal P.
Tanpa membuang waktu dilakukan pengembangan, namun tidak menemukan pria tersebut.
"Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Keduanya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Rusdi. (*)