Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Mei 2025

Pelaku Pembobolan Sekolah Diciduk Polsek Medan Timur

Redaksi - Kamis, 06 Oktober 2022 16:39 WIB
447 view
Pelaku Pembobolan Sekolah Diciduk Polsek Medan Timur
Foto Dok/Polsek
DIAMANKAN: Pelaku pembobolan sekolah berinisial AFL diamankan di Polsek Medan Timur, Kamis (6/10/2022).

Personel Reskrim Polsek Medan Timur menciduk seorang pelaku pembobolan Sekolah Dasar (SD) Negeri 060786 Medan berinisial AFL (34) warga Jalan Bulan Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota /Jalan Pancing Gang Regar, Kecamatan Medan Tembung.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora kepada wartawan, Kamis (6/10/2022) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan Rohana Barus (53) warga Jalan Purwo Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur yang tertuang di Nomor: LP/B/516/X/ 2022/Polsek Medan Timur.

"Menindaklanjuti laporan pencurian AC, TV dan pagar besi di SD itu, petugas melakukan cek lokasi serta penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sambung Kanit, petugas mengungkap identitas pelaku pembobolan sekolah berinisial AFL dan keberadaannya di salah satu mal Jalan MT Haryono. Petugas lantas bergerak menuju ke lokasi dan berhasil menciduk pelaku yang saat itu berada di lantai III mal.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku membobol sekolah dengan cara merusak kunci dan gembok pintu. Selanjutnya pelaku menggasak AC, TV dan pagar besi. Diakui pelaku bahwa dia dan temannya berinisial K (DPO) telah menjual barang hasil curian itu kepada seseorang seharga Rp 800 ribu," ungkapnya.

Lanjut Kanit, dari tangan pelaku juga disita 1 koper biru, 1 obeng dan 1 tang yang digunakan saat beraksi. Serta baju kaos yang dibeli dari hasil uang kejahatan. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pelaku lainnya.

"Aksi pencurian di sekolah itu bukan pertama kali. Sebelumnya sekolah tersebut sudah pernah dibobol maling dan diduga pelakunya orang yang sama," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(A14)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru