Kamis, 01 Mei 2025

Sat Reskrim Polresta Deliserdang Amankan Pelaku Penganiayaan di Pantailabu

Redaksi - Senin, 14 November 2022 19:01 WIB
718 view
Sat Reskrim Polresta Deliserdang Amankan Pelaku Penganiayaan di Pantailabu
Foto: Dok/Polresta DS
DITANGKAP: Pelaku M (41), penganiaya mantan isteri di Pantailabu, ditangkap dalam pelariannya di Jalan Parupuk Tabing, Sumatera Barat, Selasa (2/11/2022). 
Deliserdang (harianSIB.com)

Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengungkap kasus penganiayaan di Pantailabu dengan mengamankan pelaku penganiayaan berinisial M (41) dari Sumatera Barat.

"Seorang pria yang ditetapkan tersangka inisial M (41), warga Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, sudah ditahan di rutan Polresta Deliserdang, Senin (14/11/2022)," kata Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi.

Dikatakannya, tersangka akan menjalani proses hukum dengan barang bukti satu buah pulpen merek pilot warna biru turut disita.

"Ada satu korban dalam perkara tersebut, yaitu mantan isteri tersangka," katanya.

Cahyadi menjelaskan peristiwa itu berawal pada hari Rabu (19/10/ 2022), sekira pukul 10.00 WIB, di Poskedes Denai Kuala Jalan Putra Denai, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang. Saat itu korban sedang bekerja dengan teman korban SR dan N. Tersangka datang untuk meminta rujuk, namun korban menolak sehingga tersangka emosi yang kemudian memiting leher korban lalu memukul secara membabi buta (berulang kali) ke arah pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri.

Tersangka selanjutnya mengambil satu pulpen merek Pilot berwarna biru dari dalam tas sandangnya lalu mencucukkannya ke arah mata sebelah kiri korban.[br]



Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri serta tangan sebelah kirinya dan menjadi terhalang melakukan aktivitas sehari-hari. Ia juga merasa takut serta trauma. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deliserdang, yang ditindaklanjuti dengan mencari pelaku.

Kemudian, pada Senin (1/11/ 2022), sekira pukul 23.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polresta Deliserdang mendapat informasi keberadaan tersangka di daerah Sumatera Barat.

"Setibanya di Sumatera Barat tim berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Sumbar dan menangkap tersangka di Jalan Parupuk Tabing Sumatera Barat. Kemudian tersangka diboyong ke Polresta Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)








Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru