Dicurigai mengedarkan sabu, pria inisial L (41), dibekuk polisi di pinggir Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (16/11/2022) dini hari.
Informasi dihimpun, L warga Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara itu, diamankan petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, setelah adanya laporan terlibat peredaran sabu.
"Laporan itu kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap L tak jauh dari kediamannya saat berdiri di pinggir Jalan Nagur," kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (18/11/2022).
Dari penangkapan itu, kata dia, petugas mengamankan barang bukti handphone dan uang tunai.
Setelah diinterogasi, L mengaku ada menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Nagur.
Kemudian, petugas menggeledah rumah L dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 paket sabu seberat 22,45 gram.
Rusdi menerangkan, barang haram itu diperoleh L dari seorang pria warga Kota Medan berinisial A. Namun saat petugas melakukan pengembangan, A tidak ditemukan.
"Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diboyong ke Polres Pematangsiantar, untuk menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Narkoba," kata Rusdi. (*)