Polisi menggerebek salah satu rumah yang dicurigai dijadikan lokasi bertransaksi narkoba di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Informasi dihimpun, dari penggerebekan yang dilakukan petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar itu, seorang pria inisial RH (40) diamankan dari kediamannya di Jalan Melati.
"RH merupakan mantan residivis kita bekuk bersama barang bukti sabu dari penggerebekan di rumahnya, Selasa (22/11/2022)," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (27/11/2022).
Ia menjelaskan, barang bukti yang disita dari tersangka setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas mengamankan di kantong celananya berupa 1 paket sabu, 2 unit hape dan uang sebesar Rp 120.000.
Tak hanya itu masih kata dia, petugas kemudian melakukan penggeledahan rumahnya dan ditemukan 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kotak kacamata berisi 1 paket sabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah buku catatan dengan total berat sabu yang disita 0,83 gram.
Ketika diinterogasi, katanya tersangka mengakui sabu itu didapatkan dari inisial D. Petugas saat itu melakukan pengembangan, hanya saja tidak menemukan pria tersebut. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba. (*)