Selasa, 10 Desember 2024

Kejati Sumut Gelar FGD Bidang Pidana Militer untuk Tingkatkan Sinergitas Penanganan Perkara Koneksitas

Martohap Simarsoit - Sabtu, 02 November 2024 08:00 WIB
55 view
Kejati Sumut Gelar FGD Bidang Pidana Militer untuk Tingkatkan Sinergitas Penanganan Perkara Koneksitas
Foto:dok/penkum kejatisu
Narasumber dan moderator dalam kegiatan FGD Bidang Pidana Militer Kejati Sumut, di Hotel Four Point by Sherator Medan, Kamis (31/10/2024).
Medan (harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Sinergitas Ankum, Papera, dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas" di Hotel Four Point by Sheraton Medan pada Kamis (31/10/2024).

FGD ini menghadirkan Brigjen TNI (Purn) Dr Murod SH MH, dan Kolonel Kum Niarti SH MH dari Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan sebagai narasumber, dengan moderator Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Rudy Irmawan, membuka kegiatan ini dan menyatakan harapannya agar FGD dapat meningkatkan kolaborasi antara TNI dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana koneksitas. Ia mencatat bahwa pada 2019, Kejati Sumut menangani kasus dugaan korupsi lahan perkebunan PT PSU dengan kerugian negara mencapai Rp 50,4 miliar, yang saat ini sedang dalam proses hukum di tingkat kasasi.

Baca Juga:

Narasumber Dr Murod membahas "Mekanisme dan Kewenangan dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana Koneksitas," menekankan pentingnya pengesahan petunjuk teknis untuk penyelidikan dan penyidikan perkara koneksitas.

Kolonel Kum Niarti menjelaskan pola penanganan perkara koneksitas yang telah berjalan, menekankan pentingnya sinergitas dalam mencapai tujuan bersama.

Baca Juga:

Sesi tanya jawab memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai materi yang disampaikan. Peserta FGD terdiri dari Aspidmil Kejati Sumut, Kasi Pidsus Kejari se-Sumut, serta perwakilan dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan POMDAM I/BB. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru