Selasa, 10 Desember 2024

Perkara Pidana Umum Pria Tampar Wanita, Diselesaikan Lewat RJ di Kejari Mamasa

Martohap Simarsoit - Senin, 04 November 2024 15:41 WIB
11 view
Perkara Pidana Umum Pria Tampar Wanita, Diselesaikan Lewat RJ di Kejari Mamasa
Foto: dok/Kejari Mamasa
Suasana upaya penyelesaian perkara pidum secara RJ difasilitasi Jaksa bidang Pidum Kejari Mamasa, Sulbar, Jumat (1/11/2024) di Mamasa, yang dihadiri langsung Kajari Mamasa H Musa SH MH (kiri pake baju dinas) dan tokoh masyarakat setempat.
Mamasa (harianSIB.com)
Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerapkan keadilan restoratif atau
restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan perkara penganiayaan (Pasal 351ayat 1 KUHP) dengan tersangka Meldi Misael alias Meldi dengan saksi korban Mirawati alias Mira.

"Jaksa Fasilitator pada Bidang Pidum melakukan upaya penyelesaian dengan penerapan RJ itu, Jumat (1/11/2024) di Rumah RJ Jalan Rantekatoan, Desa Osango Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa, Sulbar", sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa, dalam keterangan tertulis via Wa, Senin (4/11/2024).

Disebutkan, kasus ini terjadi 1 Oktober 2024. Ketika itu tersangka mendorong korban, kemudian memegang pipi saksi dengan kedua tangannya, lalu menamparnya sebanyak dua kali serta memukul bagian mata sebelah kiri beberapa kali. Perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, sehingga 21 Oktober 2024, penyidik Polri menyerahkan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mamasa.

Baca Juga:

Upaya penghentian penuntutan melalui RJ dihadiri kedua belah pihak beserta keluarga dan Kepala Desa Batang Uru sebagai tokoh masyarakat.

Tersangka pun mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dan orban pun telah
memaafkan tersangka tanpa syarat.

Baca Juga:

Menurut Kasi Pidum Kejari Mamasa Azhar SH, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, sehingga dilakukan RJ, diharapkan keadaan akan dikembalikan seperti semula. Setelah proses perdamaian, akan dilakukan ekspose dengan pimpinan pusat untuk mendapatkan persetujuan.

Kajari Mamasa, Musa SH MH menambahkan, penyelesaian perkara melalui RJ diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020.

Menurutnya, perdamaian ini tidak hanya berlaku antara pelaku dan korban, tetapi juga harus diterima dan direalisasikan oleh pihak
keluarga dan masyarakat.

Penghentian penuntutan berdasarkan RJ menunjukkan pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa dalam menerapkan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

"Kejari Mamasa berkomitmen untuk terus mengedepankan keadilan restoratif sebagai upaya menyelesaikan perkara hukum dengan cara yang lebih manusiawi dan mengedepankan perdamaian", sebut Musa yang sebelumnya pernah menjabat Kasi pada Asintel Kejati Sumut dan Pemeriksa di Pengawasan Kejati Sumut. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru