Selasa, 10 Desember 2024

Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel di Puskesmas, Kejati Sumut Panggil 45 Pegawai/Staf di Dinkes Tapteng

Martohap Simarsoit - Rabu, 06 November 2024 07:30 WIB
231 view
Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel di Puskesmas, Kejati Sumut Panggil 45 Pegawai/Staf di Dinkes Tapteng
Ist/SNN
llustrasi Kejati Sumut
Medan (harianSIB.com)

Penyidik Pidsus Kejati Sumut memanggil sebanyak 45 orang pejabat/staf/ pegawai di sejumlah Puskesmas Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng).

Mereka dipanggil selaku penerima BOK dari Puskesmas terkait penggunaan biaya operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (Jaspel) seluruh Puskesmas di Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran (TA) 2023.

Sebagian dari mereka yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi, dan tenaga medis dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama tersangka Hj Nurs MKes (mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, tersangka HNG, SE MM (Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan) dan HH(Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan).

Baca Juga:

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH yang dikonfirmasi wartawan via WA, Selasa (5/11/2024) malam, membenarkan adanya pemanggilan ke 45 orang pegawai/staf di lingkungan Dinkes Tapteng.

"Benar, ke 45 orang tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bertahap, guna melengkapi berkas para tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel di Tapteng. Perkembangan berikutnya akan kita sampaikan", kata Adre Gunting.

Baca Juga:

Telah diberitakan, sebelumnya penyidik juga memanggil 22 orang staf/pegawai di lingkungan Dinkes Tapteng, untuk diperiksa sebagai saksi atas nama ketiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru