Jumat, 14 Februari 2025

PN Tarutung Gelar Sidang Perdana Kasus Pidana Pemilu dengan Terdakwa Camat Sipahutar

Bongsu Batara Sitompul - Jumat, 08 November 2024 19:18 WIB
129 view
PN Tarutung Gelar Sidang Perdana Kasus Pidana Pemilu dengan Terdakwa Camat Sipahutar
(Foto: SNN/ Bongsu Batara Sitompul)
Sidang pidana Pemilu dengan terdakwa Camat Sipahutar Budiarjo Nainggolan, di Pengadilan Negeri Tarutung.
Tapanuli Utara (harianSIB.com)

Pengadilan Negeri Tarutung menggelar sidang perdana kasus pidana Pemilu dengan terdakwa Budiarjo Nainggolan, yang saat ini menjabat sebagai Camat Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (6/11/2024).

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari perkara Nomor 170/Pid.Sus/2024/PN Trt tertanggal 7 November 2024 terkait ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah, yaitu Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Budiarjo Nainggolan sebelumnya dilaporkan Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 2, JTP-Dens, ke Bawaslu Taput pada 14 Oktober 2024. Ia diduga tidak bersikap netral sebagai ASN dan terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan tersebut, Gakkumdu Taput menetapkan Budiarjo sebagai tersangka pada 22 Oktober 2024.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara oleh tim penyidik Sentra Gakkumdu Tapanuli Utara pada tanggal yang sama, dengan merujuk pada surat perintah penetapan tersangka S.Tap/457/X/2024/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2024. Tersangka diduga melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 6 Tahun 2020 Jo Pasal 71 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga:

Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Putri Sihombing, dengan didampingi hakim anggota Rika Sitompul, dan Glory Silaban.

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Taput, Gindo Purba, yang memaparkan perbuatan terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Putri Sihombing, menyampaikan persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 11 November 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.

"Kami harap JPU dapat menghadirkan saksi-saksi untuk sidang selanjutnya yang akan dimulai pukul 09.30 WIB tepat, dengan toleransi keterlambatan 15 menit bagi seluruh peserta sidang," ujarnya.

Di tengah berlangsungnya sidang, tampak sejumlah pejabat Pemkab Taput turut hadir, di antaranya Asisten III Binhot Isak Aritonang, Kabag Kesra Estomihi Sihombing, dan Kabag Tapem Josua Napitupulu. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru