Rabu, 19 Februari 2025

Kejati Sumut Terima UP Rp 771 Juta dari Perkara Korupsi Situs Benteng Putri Hijau pada Disbudparekraf Sumut

Martohap Simarsoit - Sabtu, 11 Januari 2025 06:30 WIB
332 view
Kejati Sumut Terima UP Rp 771 Juta dari Perkara Korupsi Situs Benteng Putri Hijau pada Disbudparekraf Sumut
(Foto:dok/Penkum kejatisu)
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menerima pengembalian uang kerugian negara dari penyidikan perkara dugaan korupsi, Jumat (10/1/2025).
Medan (harianSIB.com)

Tim Penyidik Kejati Sumut menerima uang pengembalian atau uang pengganti (UP) kerugian negara dari penyidikan perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara (Disbudparekraf Sumut), yang kini sedang ditangani bidang Pidsus Kejati Sumut Tahun Anggaran (TA) 2022.

"Pengembalian kerugian negara itu sebesar Rp 771.759.583 atas nama tersangka RS, dalam perkara dugaan korupsi terkait Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang TA 2022 pada Disbudpar dan Ekonomi Kreatif Sumut", sebut Kasi Penkum Kejati Sumut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga:

Dia menjelaskan, pengembalian kerugian negara diserahkan langsung oleh perwakilan tersangka RS (Wakil Direktur CV Kenanga-selaku rekanan) kepada tim penyidik Kejati Sumut, Jumat (10/1/2025) di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. Uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 771.759.583 telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

Diberitakan sebelumnya, bidang Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Sumut telah menahan 3 (tiga) tersangka yaitu JP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM selaku Konsultan Pengawas berinisial dan RS selaku rekanan dalam kegiatan pekerjaan tersebut.

Baca Juga:

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp3.374.077.924 dan diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240 berdasarkan perhitungan Ahli Auditor Kejati Sumut.

"Proyek tersebut tidak diselesaikan dengan tepat waktu dan dilakukan adendum hingga 2 kali, serta ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaannya", sebut Adre Ginting.

Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
RDG BI Pertahankan BI-Rate 5,75%

RDG BI Pertahankan BI-Rate 5,75%

Jakarta (harianSIB.com)Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada Selasa dan Rabu 1819 Februari 2025, memutuskan untuk mempertahankan