Selasa, 18 Februari 2025

Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pencurian Kerbau di Siborongborong Taput

Martohap Simarsoit - Selasa, 21 Januari 2025 20:51 WIB
257 view
Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pencurian Kerbau di Siborongborong Taput
Foto: dok/penkum kejati sumut
Suasana gelar perkara secara daring dari ruang Vicon Kejati Sumut, Senin (20/1/2025).
Medan (harianSIB.com)
Perkara pencurian seekor kerbau di Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput), disetujui JAM Pidum Kejagung diselesaikan secara humanis dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Perkara tidak lanjut ke pengadilan, penuntutan dihentikan di tingkat kejaksaan karena tersangka dan korban berdamai.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Ginting, Selasa (21/1/2025) menyampaikan, perkara pencurian yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHP, terjadi sekitar 5 Nopember 2024. Tersangkanya, Jati Simanjuntak dan saksi korban Redwin Panjaitan
selaku pemilik kerbau.

Perkara ini disetujui diselesaikan dengan humanis, setelah Kajati Sumut diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang melakukan gelar perkara kepada JAM Pidum yang diterima Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, para koordinator dan Kasubdit.

Baca Juga:

"Gelar perkara dilakukan secara daring dari ruang vivon Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (20/1/2025), yang diikuti Kajari Taput Doni K Ritonga, SH MH dan Kacabjari Taput di Siborongborong Raskita JF Surbakti SH", sebut Adre Ginting dalam keterangan tertulisnya via Wa, Selasa (21/1/2025).

Dijelaskan, pada saat saksi korban Redwin Panjaitan pergi ke ladang, baru sadar kalau kerbaunya tidak ada di ladang. Redwin langsung menelpon saksi Nangkok Tampubolon selaku penampung kerbau dan menjelaskan ciri-ciri kerbau miliknya, lalu saksi Nangkok Tampubolon menjelaskan bahwa ia melihat kerbau tersebut dibawa tersangka untuk dijual.

Baca Juga:

Saksi korban dan saksi Nangkok Tampubolon melapor ke Polsek Siborongborong, kemudian dengan personil Polsek Siborongborong pergi ke rumah tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka juga memberitahukan lokasi tersangka meninggalkan 1 ekor kerbau betina tersebut di jembatan Uratnihuta.

Lalu tersangka bersama saksi korban dan personil Polsek Siborongborong langsung menuju jembatan Uratnihuta dan menemukan 1 ekor kerbau betina tersebut. Perkara terus bergulir hingga akhirya jaksa fasilitator mempertemukan tersangka dengan korban untuk menyelesaikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif.

Menurut Kasi Penkum, tersangka masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban yaitu Ibu korban satu marga dengan tersangka yaitu Simanjuntak dimana dalam adat Batak Toba dikenal dengan istilah Hula-hula serta korban dan tersangka tumbuh dan besar di Desa Hutabulu Siborong Borong.

"Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, proses perdamaian juga disaksikan pihak keluarga dan tokoh masyarakat", paparAdre Ginting.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru