Senin, 24 Maret 2025

Kasus Penganiayaan di Siborongborong Diselesaikan dengan Restorative Justice

Martohap Simarsoit - Kamis, 06 Februari 2025 07:30 WIB
391 view
Kasus Penganiayaan di Siborongborong Diselesaikan dengan Restorative Justice
Foto: Dok/Kasipenkum Kejatisu
Suasana saat proses perdamaian kedua tersangka dan korban penganiayaan di kantor Kejari Taput Cabang Siborongborong, Rabu (5/2/2025).
Medan (harianSIB.com)
Kasus penganiayaan yang melibatkan dua tersangka, Dedy Simamora dan Patar Simamora, terhadap korban Agus Salim, di Siborongborong, Tapanuli Utara, disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Keputusan ini mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose perkara oleh Kejati Sumut kepada JAM Pidum.

Baca Juga:

Ekspose ini dipimpin Wakajati Sumut, Rudy Irmawan, didampingi Aspidum serta para Kasi, dan diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh beserta jajaran di Kejaksaan Agung.

"Gelar perkara dilakukan secara virtual dari lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, pada Rabu (5/2/2025)," ujar Adre Ginting, dalam siaran pers yang disampaikan melalui grup WhatsApp wartawan.

Baca Juga:

Kasus ini bermula pada Sabtu (26/10/2024), saat kedua tersangka dan korban Agus Salim sedang minum tuak di sebuah warung milik warga bermarga Hutagaol. Dalam suasana tersebut, Agus Salim meminta maaf kepada Dedy Simamora karena sebelumnya telah memaki istrinya. Namun, Dedy menolak permintaan maaf tersebut dan meminta agar korban langsung meminta maaf kepada istrinya.

Perdebatan pun terjadi hingga Dedy Simamora mengeluarkan kata-kata dengan nada keras, "Ise na pir?" (Siapa yang kuat?). Tak lama setelah itu, Dedy mengambil asbak hijau dan memukulkannya ke wajah kiri Agus Salim hingga pecah, lalu meninju wajahnya dengan tangan kanan. Melihat kejadian itu, Patar Simamora, yang merupakan abang Dedy, ikut meninju korban.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, Agus Salim melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib hingga akhirnya berkas perkara bergulir ke Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong.

Setelah proses hukum berjalan, Jaksa Fasilitator melakukan mediasi, yang akhirnya menghasilkan keputusan untuk menyelesaikan perkara secara humanis melalui restorative justice.

Proses perdamaian digelar di Kantor Desa Parik Sabungan, disaksikan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta penyidik kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka yang merupakan saudara kandung menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dengan adanya penyelesaian ini, kasus tidak dilanjutkan ke persidangan, dan semua pihak sepakat untuk berdamai.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Mees Hilgers Absen Lawan Bahrain

Mees Hilgers Absen Lawan Bahrain

Jakarta(harianSIB.com)Mees Hilgers dipastkan absen dalam laga Indonesia vs Bahrain. Bek Tim Garuda itu cedera dan akan kembali ke Belanda. K