Selasa, 25 Maret 2025

KUHP Baru akan Berlaku, Kejati Sumut Gelar Bimtek di Asrama Haji

Martohap Simarsoit - Kamis, 13 Februari 2025 14:17 WIB
522 view
KUHP Baru akan Berlaku, Kejati Sumut Gelar Bimtek di Asrama Haji
Foto: dok/ penkum kejatisu
Suasana kegiatan Bimtek tentang KUHP yang baru yang digelar Kejati Sumut di Asrama Haji Medan
Medan (harianSIB.com)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto membuka acara Bimtek (bimbingan teknis) Peningkatan Kapasitas jaksa penuntut umum (JPU) "Menyongsong Berlakunya Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)" yang baru, di Asrama Haji, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (11/2/2025).

"Pemateri di acara Bimtek, Dr Marlina, dengan topik "Penerapan Sanksi dalam UU No 1 Tahun 2023 dalam Perspektif tugas Penuntutan" dan Prof Dr Rosnidar Sembiring dengan judul "Penerapan Hukum Adat atau Living Law di Provinsi Sumut dalam UU No 1 Tahun 2023 (Norma dan Sanksi)", sebut Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Adre Ginting dalam keterangan tertulisnya via Wa, Kamis (13/2/2025).

Disebutkan, Kajati Sumut dalam sambutannya menyampaikan, jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) harus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap ketentuan- ketentuan baru dalam KUHP 2023 agar dalam praktiknya tercipta keseragaman dan konsisten dalam penerapan KUHP 2023. Melalui pemahaman yang baik tentang KUHP 2023, Kejaksaan menjadi motor penggerak penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

Baca Juga:

"Untuk itu Kejati Sumut mensosialisasikan KUHP 2023 kepada seluruh Kejari di Sumut. Ini untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jaksa menjalankan tugasnya, serta memastikan penerapan KUHP 2023 dapat berjalan dengan baik", katanya.

Diharapkan dari hasil pembahasan dan diskusi tentang KUHP 2023 ini, APH di Kejati Sumut memiliki paradigma yang sama untuk menciptakan sinergi penegakan hukum serta mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih responsif dan akuntabel sesuai aspirasi pembuat UU dan harapan masyarakat luas.

Baca Juga:

Kegiatan Bimtek dihadiri sekaligus peserta, para asisten Kejati Sumut, Kabag TU, para Kajari se-Sumut, para kepala seksi (Kasi) Pidum dan Kasi Pidsus.

Pamateri Rosnidar Sembiring dalam paparannya antara lain menyampaikan, pengakuan dan perlindungan atas penerapan sanksi hukum adat menjadi suatu yang penting dalam kehidupan masyarakat adat.

Sebab menurutnya, dengan sanksi adat dapat terkonstruksi atau tercipta keseimbangan dan harmonisasi hukum dan sosial, kepentingan antara golongan manusia dan perorangan, antara persekutuan (kelompok) dan masyarakat luas yang merupakan dasar dari alam pikiran tradisional bangsa Indonesia.

Kasi Penkum Kejati Sumut menginformasikan, setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang disambut antusias para Kasi Pidum dan Kasi Pidsus yang ikut dalam kegiatan Bimtek tersebut. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru