Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Juni 2025

PN Seirampah Vonis Seumur Hidup Dua Terpidana Kasus Narkotika Asal Labuhanbatu

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 22 Mei 2025 19:54 WIB
428 view
PN Seirampah Vonis Seumur Hidup Dua Terpidana Kasus Narkotika Asal Labuhanbatu
(Foto: Dok/ harianSIB.com/ M Arif H).
Kedua terpidana seumur hidup kasus narkotika digiring petugas ke ruang tahanan PN Seirampah, Kamis (22/5/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terpidana kasus peredaran narkotika, ZH alias D (39) dan RS alias A (32), dalam sidang yang digelar di ruang cakra, Kamis (22/5/2025).

Pantauan jurnalis harianSIB.com, putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Sachral Ritonga, didampingi hakim anggota Maria Christine Natalia Barus dan Orsita Barus.

Vonis seumur hidup ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Jhordy Moses Hamonangan Nainggolan, Fikri Adiyasa Rosidin, dan Dandy Rizkian Tarigan, yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap kedua terpidana.

Baca Juga:

Keduanya merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu, yang sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai di areal parkir SPBU Simpang Kawat, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, pada Rabu (21/8/2024) lalu, sekira pukul 16.30 WIB.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi mencurigakan di Rest Area KM 66 B Jalan Tol Tebingtinggi-Medan, tepatnya di Desa Tanah Raja, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Namun, kedua terpidana diduga sengaja mengubah lokasi transaksi guna menghindari deteksi petugas dan memindahkan lokasi transaksi ke wilayah Kabupaten Asahan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 7 bungkus plastik kuning merek Guanyinwang berisi sabu seberat bruto 7 Kilogram dan 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi sabu seberat 75 gram, 1 unit mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate warna hitam BK-1577-AAW, 3 unit ponsel, dan 1 buah jerigen. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru