
Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Rekomendasikan Tiga Tempat Hiburan Malam Ditutup
Medan(harianSIB.com)Langkah tegas kembali diambil Polda Sumatera Utara dalam perang melawan narkoba. Melalui Direktur Reserse Narkoba, Jean
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (18/6/2025), menjelaskan bahwa Ramlan SE bin Sihombing merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga SD serta sarana dan prasarana teknologi, informasi, dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2011.
Baca Juga:
Berdasarkan Putusan PN Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg, Ramlan SE bin Sihombing terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Menurut Harli, Ramlan bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah diamankan, terpidana telah diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Baca Juga:
Jaksa Agung juga menginstruksikan jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan lain yang masih berkeliaran, demi kepastian hukum.(**)
Medan(harianSIB.com)Langkah tegas kembali diambil Polda Sumatera Utara dalam perang melawan narkoba. Melalui Direktur Reserse Narkoba, Jean
Medan(harianSIB.com)Misteri kasus pembunuhan S br Ginting (38), yang diikuti aksi bunuh diri suaminya, DR Tarigan (36), mulai terkuak. Peris
Aekkanopan(harianSIB.com)Melalui musyawarah cabang, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhan Batu Utara (Labura), Irwan Harahap, terpilih
Medan(harianSIB.com)Keributan antara seorang preman yang diduga juru parkir (jukir) liar dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Med
Tapteng(harianSIB.com)Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu mendukung pembangunan dan pembentukan Batalyon Teritorial di Tapten