Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 16 Juli 2025

Buronan Korupsi Pengadaan Alat Pendidikan Ditangkap di Bogor

Martohap Simarsoit - Rabu, 18 Juni 2025 15:38 WIB
164 view
Buronan Korupsi Pengadaan Alat Pendidikan Ditangkap di Bogor
(Foto:dok/puspenkum)
Terpidana korupsi (tengah) saat diamankan Tim SIRI Kejagung.
Bogor(harianSIB.com)

Buronan kasus korupsi pengadaan alat pendidikan, Ramlan SE bin Sihombing, berhasil diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Selasa (17/6/2025), petang. Ramlan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap di Perumahan Grand Nusa Indah, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (18/6/2025), menjelaskan bahwa Ramlan SE bin Sihombing merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga SD serta sarana dan prasarana teknologi, informasi, dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2011.

Baca Juga:

Berdasarkan Putusan PN Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg, Ramlan SE bin Sihombing terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Menurut Harli, Ramlan bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah diamankan, terpidana telah diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Baca Juga:

Jaksa Agung juga menginstruksikan jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan lain yang masih berkeliaran, demi kepastian hukum.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru