
Rp 407 M! Aksi Borong Properti Cucu Konglomerat Indonesia di Negeri Singa
Jakarta (harianSIB.com)Cucu konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Mimi Yuliana Maeloa, dikabarkan membeli sebuah rumah mewah di Singapura. Nilainy
Mereka merujuk pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1956, yang menyatakan bahwa apabila dalam perkara pidana timbul sengketa perdata, maka pemeriksaan pidana dapat ditangguhkan sampai perkara perdata memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Perkara ini berakar dari status kepemilikan tanah yang sedang disengketakan. Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 1956, semestinya perkara ini menunggu putusan perdata berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka ada risiko kriminalisasi dalam proses hukum," lanjut Ridho.
Baca Juga:
Lebih lanjut, kuasa hukum juga mengkritisi isi dakwaan yang mereka nilai kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap. Dalam dakwaan, terdakwa hanya disebut mengucapkan kalimat "bongkar-bongkar" tanpa bukti bahwa ia melakukan atau turut serta dalam pengerusakan.
Hal ini menurut mereka tidak memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan 406 jo pasal 55 KUHPidana.
Baca Juga:
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menyatakan PN Medan tidak berwenang mengadili perkara ini, dan memerintahkan pembebasan terdakwa dari segala dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah disampaikan. (*)
Jakarta (harianSIB.com)Cucu konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Mimi Yuliana Maeloa, dikabarkan membeli sebuah rumah mewah di Singapura. Nilainy
Lubukpakam (harianSIB.com)Oknum guru honor tersangka pelecehan seksual terhadap siswinya berinisial MK (32), warga Desa Dalu 10 B, Kecamatan
Gorontalo (harianSIB.com)Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting, mendapat pr
Medan (harianSIB.com)Sehari setelah dilantik Jaksa Agung menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), kegiatan pertama
Medan (harianSIB.com)Dr dr Ery Suhaymi resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumut periode 2025