Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 Juli 2025

Dokter Paulus Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Singgung Konflik Perdata

Rido Sitompul - Kamis, 17 Juli 2025 17:17 WIB
343 view
Dokter Paulus Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Singgung Konflik Perdata
(Foto harianSIB.com/Rido Sitompul)
Tim Penasihat Hukum Dokter Paulus Yusnari Lian Saw Zung saat membacakan eksepsi di PN Medan, Kamis (17/7/2025).

Kuasa hukum juga menyoroti poin penting dalam eksepsi tersebut yakni bahwa PN Medan tidak berwenang mengadili perkara ini karena ada konflik keperdataan yang belum diputus secara final.

Mereka merujuk pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1956, yang menyatakan bahwa apabila dalam perkara pidana timbul sengketa perdata, maka pemeriksaan pidana dapat ditangguhkan sampai perkara perdata memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Perkara ini berakar dari status kepemilikan tanah yang sedang disengketakan. Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 1956, semestinya perkara ini menunggu putusan perdata berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka ada risiko kriminalisasi dalam proses hukum," lanjut Ridho.

Baca Juga:

Lebih lanjut, kuasa hukum juga mengkritisi isi dakwaan yang mereka nilai kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap. Dalam dakwaan, terdakwa hanya disebut mengucapkan kalimat "bongkar-bongkar" tanpa bukti bahwa ia melakukan atau turut serta dalam pengerusakan.

Hal ini menurut mereka tidak memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan 406 jo pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga:

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menyatakan PN Medan tidak berwenang mengadili perkara ini, dan memerintahkan pembebasan terdakwa dari segala dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah disampaikan. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru