Selasa, 29 April 2025

3 Bulan Diburu, Kakek yang Cabuli Cucunya Diringkus

Redaksi - Kamis, 09 April 2020 11:23 WIB
323 view
3 Bulan Diburu, Kakek yang Cabuli  Cucunya Diringkus
totabuan.co
Ilustrasi
Pematangsiantar (SIB)
Setelah diburu petugas selama tiga bulan dan masuk daftar pencarian orang (DPO), kakek MH (59) yang mencabuli cucu kandungnya akhirnya diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar di Riau belum lama ini.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Nur Istiono saat dikonfirmasi wartawan via selulernya, Rabu (8/4) sore, membenarkan penangkapan pelaku.

"Pelaku kita tangkap karena mencabuli cucunya berdasarkan laporan polisi: LP 102 /IV/2020/SU/STR, 14 Februari 2020 yang dilaporkan orangtuanya korban inisial UH (35) ke Polres Pematangsiantar dan sebelumnya telah ditetapkan DPO/29/III/2020/Reskrim," katanya.

Diterangkan Kasat, dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim mendapat informasi pelaku berada di Provinsi Riau. Akhirnya petugas mengamankan pelaku dari satu rumah warga di Kabupaten Rengat, Provinsi Riau, Selasa (31/3).

"Pelaku saat itu kita amankan sementara di Polsek Seberida Polda Riau dan selanjutnya diserahkan ke Tim Opsnal Satreskrim, lalu membawanya pulang dari Riau menuju Polres Pematangsiantar," terangnya.

Diterangkan Nur, pelaku mengakui perbuatannya dan telah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban. (S10/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru