Tanah Karo (SIB)
Guna memutus mata rantai penularan Covid-19, pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) diselenggarakan dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan (Prokes) termasuk para peserta dan panitia penyelenggara.
Hal tersebut dikemukakan Kabag Humas-Protokol Setdakab Karo Frans Leo Surbakti SSTTP, Jumat (6/11) di Kantor Bupati Karo terkait rencana kegiatan pengembangan sinergitas dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang komunikasi dan informasi bagi kalangan jurnalis.
Seperti dikutip dari siaran pers Kabag Humas - Protokol Setdakab Karo yang diterima SIB kemarin, menyebutkan menjelang pelaksanaan UKW, akan dilaksanakan sosialisasi terkait syarat pendaftaran serta nara sumber melibatkan pakar-pakar/praktisi termasuk dari akademisi.
Disebutkan, kegiatan UKW tersebut terlaksana atas kerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai salah satu organisasi pers yang diakui Dewan Pers untuk melaksanakan UKW. Sedangkan peserta, Pemkab Karo memprioritaskan wartawan yang ada di Kabupaten Karo.
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 23 November 2020 dengan memenuhi syarat ketentuan. Untuk formulir pendaftaran dapat diambil di Kantor Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Karo. Segala berkas pendaftaran diantar langsung ke Kantor Bagian Humas dan Protokol Setdakab Karo paling lambat pada tanggal 10 November 2020, pukul 16:00 wib.
â€Diharapkan kepada para rekan-rekan insan pers yang ingin meningkatkan sumber daya dalam melaksanakan tugas yang lebih professional, dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tersebut,†ungkap Frans Leo Surbakti.
Ditempat terpisah Ketua PWI Karo, Dairi dan Pakpak Bharat, Justianus Purba membenarkan rencana pelaksanaan UKW yang sudah mendapat respon dari PWI Sumut setelah dikonsultasikan.
Justianus Purba menegaskan, pelaksanaan UKW harus sesuai edaran PWI Pusat maupun PWI Sumut untuk mendukung program pemerintah bersama memutus mata rantai Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan.(K01/c).