Medan (SIB)
Terdakwa pemilik 240 Kg ganja, Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47) divonis mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis yang dipimpin Hakim Syafril Pardamean Batubara itu menyatakan, Kibo terbukti sebagai pemilik 240 kg ganja. Sidang digelar secara langsung di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, dan diikuti secara virtual oleh terdakwa, Rabu (10/3).
Dalam pertimbangan, hakim menilai terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Medan petisah, Kota Medan, itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Hakim tidak menemukan pertimbangan yang meringankan pada diri terdakwa. Kibo terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg atau 5 batang pohon. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo dengan pidana mati," kata Hakim Syafril saat membacakan amar putusan.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya Tita menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih. "Kita pikir-pikir dulu," kata Tita kepada wartawan.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa. Berdasarkan surat dakwaan, diketahui pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Gatot Subroto sering terjadi transaksi narkotika.
Saat dilakukan cek lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan menemukan ganja kering seberat 240 kg. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa ganja itu miliknya.
Menurut jaksa, ganja itu dibeli Kibo dari Ismail yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Menurut jaksa, ganja yang dibeli seharga Rp 600.000 per kg. (A17)