Tanah Karo (SIB)
Polres Tanah Karo tetap berkomitmen memberantas penyakit masyarakat (pekat) kasus judi serta tindak pidana dan kejahatan lainnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK melalui Plt Kasat Reskrim AKP Henry D Tobing dan juga Kasat Narkoba Polres Tanah Karo kepada SIB ketika dimintai tanggapannya soal maraknya judi di Karo melalui pesan WA, Selasa (21/11).
Menurut Tobing, pihaknya dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus perjudian ini tetap mengedepankan prosedural hukum yang berlaku.
Karena itu, ia mengharapkan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat dalam memberikan informasi kepada Polri yang berkaitan perjudian dan bahkan yang berkaitan dengan pelanggaran pidana lainnya.
Ia memaparkan ,pihaknya telah mengungkap kasus perjudian Togel di Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Senin (20/11) sekira pukul 15.45 WIB atas tersangka berinisial LS (36) warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding."LS diamankan karena tertangkap tangan mengadakan perjudian Togel dan disita sejumlah barang bukti lainnya," ungkapnya
Ia merincikan, adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 351.000 , dua lembar rekap berisi angka - angka, satu buku tafsir mimpi, 2 lembar angka keluar Singapura dan satu blok berisi angka tebakan."Saat ini LS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara perjudian sesuai pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara", pungkasnya
Sementara itu Kapolsekta Berastagi, Kompol Victor Simanjuntak menjelaskan kepada wartawan, Selasa (21/11) terkait adanya informasi kegiatan perjudian di salah satu ruko Jalan Veteran Berastagi Karo, pihaknya telah mencari kebenaran informasi itu.
Ia menjelaskan, pihaknya menindaklanjutinya, Kamis (16/11) dan ternyata tidak ada ditemukan adanya kegiatan perjudian jenis kopiok, dadu maupun jenis perjudian lainnya."Tidak ditemukan kasus perjudian di ruko tersebut. Segala tindak perjudian akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku”, kata Viktor.
Lebih lanjut dikatakan pihaknya terus menindak lanjuti segala informasi sekecil apapun terkait pemberantasan masyarakat baik itu perjudian, narkoba dan miras. (**)