Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Agustus 2025

Seorang Tersangka Bandar Sabu Diringkus Polsek Teluk Nibung

Redaksi - Kamis, 11 Januari 2024 19:32 WIB
348 view
Seorang Tersangka Bandar Sabu Diringkus Polsek Teluk Nibung
Foto: Dok/ Humas
DIAMANKAN: Seorang laki laki terduga bandar narkoba berinisial AW alias T (29), saat diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu di Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, pada hari Rabu (10/01/2024) sekira Pukul 22.00 WIB.&am
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai, berhasil meringkus seorang laki laki terduga bandar narkoba berinisial AW alias T (29), di Jalan Rel Kereta Api Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, pada hari Rabu (10/01/2024) sekira Pukul 22.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa, 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing sebanyak 0,58 gram, 3,11 gram dan 2,78 gram.

Kemudian 3 bal bungkus plastik klip transparan kosong, 1 dompet berisi uang tunai sebesar Rp.170.000, yang diakui tersangka uang hasil penjualan narkotika.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto kepada harianSIB.com, Kamis (11/1/2024) mengatakan, personel unit Reskrim Polsek Teluk Nibung dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Welman Simangunsong, melakukan penyelidikan tentang adanya bandar narkoba di daerah Jalan Rel Kereta Api Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, personel langsung menuju TKP dan berhasil meringkus 1 orang tersangka dan mengamankan barang bukti dari si tersangka inisial AW alias T, Laki-Laki 29 tahun warga Jalan Pancing Lk II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung," sebutnya.

Kemudian, kata Kapolsek, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung untuk diamankan guna dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka akan dipersangkakan ancaman hukuman pidana penjara sesuai Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru