Pasca perubuhan itu, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/B/2824/X/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tentang tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP, tanggal 9 Oktober 2024 yang diterima Ps Kanit III SPKT Polrestabes Medan Ipda Ahmad Junaidi.
Sejumlah warga yang diwawancarai Jurnalis SIB News Network (SNN), di lokasi, Rabu sore, menjelaskan, sebelum perusakan itu terjadi, kondisi bangunan rumah sudah 50 persen dibangun. Situasi saat itu gelap gulita serta hujan deras. Sementara tak jauh dari bangunan terdapat posko milik masyarakat Selambo yang dijaga 2 orang.
Baca Juga:
Tiba-tiba seratusan gerombolan geng motor bersenjata tajam dipimpin NS datang ke lokasi, lalu merubuhkan bangunan itu. Dua penjaga posko langsung kabur demi menyelamatkan nyawanya masing-masing. Usai merubuhkan bangunan rumah, para pelaku langsung melarikan diri
Senin pagi, korban mendapat informasi dari warga bahwa bangunan rumah yang sedang dibangun itu dirubuhkan gerombolan geng motor suruhan mafia tanah, langsung menuju ke lokasi guna melakukan pengecekan. Setelah berkoordinasi dengan keluarga dan warga, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan, Rabu sore.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, Posko Forum Perumahan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambo (FPPSBS) di JalanSelamboDesa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, dibakar puluhan anggota geng motor yang diduga suruhan mafia tanah, Senin (16/9/2024) pagi.
Selain membakar posko, para pelaku yang menenteng senjata api dan berbagai jenis senjata tajam itu, juga membakar sejumlah sepeda motor dan becak, melarikan beberapa sepeda motor milikwarga.
Para pelaku juga menyerang sejumlahwargayang saat itu sedang minum kopi di warung serta membersihkan lahan secara membabi buta hingga terluka akibat dibacok dan dipukuli dengan kayubroti serta batu. Para pelaku juga menjarah uang dan rokok di warung.
Setelah penyerangan brutal yang dilakukan gerombolan geng motor itu,sejumlah korban terluka membuat laporan ke polisi yang tertuang di Nomor: STTLP/B/2616/IX/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tentang tindak pidana pengeroyokan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo 351 (1) KUHPidana yang diterima Kanit I Kepala SPKT AKP W Sembiring.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat dikonfirmasi terkait laporan korban belum juga menjawab.
Plt Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu N Nasution yang juga dikonfirmasi juga belum menjawab.(*)
Jakarta(harianSIB.com)Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Jakarta(harianSIB.com)Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi sejumlah perwira tinggi (pati) yang menempati posisi strategis,
Jakarta(harianSIB.com)Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) mengadakan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepres
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution merespons soal semburan lumpur panas muncul di sekitar PT Sorik Marapi Ge