Selasa, 21 Januari 2025

Kurang dari 24 Jam, Polsek Aeknatas Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Efran Simanjuntak - Kamis, 10 Oktober 2024 21:06 WIB
267 view
Kurang dari 24 Jam, Polsek Aeknatas Tangkap Pencuri Sepeda Motor
Foto: Dok/Humas
DIRINGKUS: Pencuri sepeda motor, AR (27), warga Dusun I, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aeknatas, Labura, diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas, Selasa (8/10/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas Polres Labuhanbatu menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Selasa (9/10/2024). Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan korban, MS (48), warga Dusun I, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang kehilangan sepeda motor pada Selasa 8 Oktober 2024 dini hari.

"Tersangka lelaku tertangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan oleh korban," kata Kapolsek Aeknatas, AKP Parlando Napitupulu SH kepada jurnalis SIB News Network, Kamis (10/10/2024).

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, korban memarkirkan sepedamotornya Honda Supra X 125 di belakang rumah korban pada Senin (7/10/2024) malam. Namun ketika korban hendak ke kamar mandi sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (8/10/2024), sepeda motornya telah hilang.

Baca Juga:

"Korban berusaha mencari sepedamotornya. Setelah bersama anaknya lelah mencari di sekitar lingkungan rumahnya, korban tidak menemukan sepedamotornya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Aeknatas," sebutnya.

Kapolsek Aeknatas AKP Parlando Napitupulu SH selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Aeknatas Ipda Bambang Wahyudi untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga:

"Setelah dilakukan investigasi mendalam, didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian itu seorang pria berinisial AR (27), warga Dusun I, Desa Kampung Yaman," ungkap AKP Parlando.

Tim kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku dan menemukan AR di satu rumah di Bandardurian Aeknatas pada Selasa siang sekitar pukul 11.20 WIB.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban dan telah menjualnya kepada Wak Is yang tinggal di Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.

"Sepeda motor curiannya telah dijual pelaku seharga Rp1.500.000. Uang penjualan hasil curian tersebut telah digunakan pelaku untuk keperluannya. Sekarang sisa uangnya tinggal Rp150.000," ungkap Napitupulu.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di setiap lingkungan. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta tidak memberi peluang tindak pidana pencurian. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru