Senin, 10 Februari 2025

Polsek Bilah Hilir Tangkap Buronan Kasus Perampokan di Negeri Baru

Efran Simanjuntak - Jumat, 11 Oktober 2024 18:32 WIB
447 view
Polsek Bilah Hilir Tangkap Buronan Kasus Perampokan di Negeri Baru
(Foto: Dok/Humas)
BURONAN DITANGKAP: Buronan kasus perampokan, YK alias Yuyun (53), warga Jalan Istana, Kelurahan Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap setelah kembali ke rumahnya, Rabu (9/10/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu menangkap seorang buronan kasus perampokan. Dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka dibekuk saat baru pulang ke rumah.

"Tersangka YK alias Yuyun yang baru saja pulang dari persembunyiannya, diringkus dari rumahnya di Jalan Istana, Kelurahan Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Amir kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Pria itu masuk daftar DPO sejak beraksi melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama 2 komplotannya pada Rabu 28 Desember 2022, sekira pukul 02.00 WIB dan tertangkap, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga:

Syafrudin menjelaskan, kasus perampokan itu dilaporkan korban bernama Aziz (48), wiraswasta, warga Lingkungan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir.

Aziz melaporkan rumahnya dibobol sekelompok pelaku yang masuk secara paksa. Para pelaku menggunakan penutup kepala dan langsung menyekap Aziz beserta istrinya, lalu menutup mata dan mengikat kedua korban.

Baca Juga:

"Setelah itu, para pelaku mengambil berbagai barang berharga dari rumah korban, termasuk dua unit handphone, beberapa untai cincin emas dan uang tunai Rp8.820.000. Korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25.731.000," ungkap Syafrudin.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan penyelidikan. Kemudian 2 pelaku lainnya, R alias Kupit dan MA alias Ipin, ditangkap pada 5 Januari 2023.

"Dari keterangan mereka (Kupit dan Ipin), terungkap bahwa YK alias Yuyun (53), warga Jalan Istana Negeri Lama, juga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut," ungkapnya.

Kemudian, Rabu 9 Oktober 2024, tim menerima informasi bahwa YK alias Yuyun baru pulang dan sedang berada di rumah.

"Sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Ipda P Manalu mengamankan tersangka YK yang baru saja kembali ke rumahnya. Saat diinterogasi, YK mengakui keterlibatannya dalam pencurian dengan kekerasan tersebut. Selanjutnya, YK dibawa ke Polsek Bilah Hilir dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru