Selasa, 10 Desember 2024

Larikan Sepeda Motor, Seorang Laki-laki Ditahan di Mapolsek Delitua

Tumpal Manik - Jumat, 25 Oktober 2024 19:03 WIB
96 view
Larikan Sepeda Motor, Seorang Laki-laki Ditahan di Mapolsek Delitua
Foto: Dok/Polsek Delitua
DITANGKAP: Polsek Delitua menangkap BJL, pelaku tipu gelap sepeda motor milik korbannya Isak.
Medan (harianSIB.com)

Seorang laki-laki berinisial BJL (39), warga TIti Kuning ditahan di Mapolsek Delitua, setelah dilaporkan melarikan sepeda motor milik Ishak (42), warga Menteng Raya Medan.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Maruli Tua Siregar mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan korban, LP/B/409/V/2024/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 30 Mei 2024.

"Pada Kamis (30/5/2024), sekira pukul 20.00 WIB, korban Isak mendapat telepon dari seseorang atas nama Guntur yang mengaku mantan ketua korban," ujarnya, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:

Selanjutnya, korban bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya, belakangan diketahui BJL dan mengaku suruhan dari mantan ketua tersebut.

"Korban dan BJL bergerak dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Sesampainya di Jalan Brigjen Katamso Gang Setia, BJL berkata kepada korban itu rumah ketua dan korban turun dari sepeda motornya," ucapnya.

Baca Juga:

Setelah korban turun, BJL membawa kabur sepeda motornya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Delitua.

"Selasa (2/10/2024), sekira pukul 15.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang saya dan Panit Opsnal Polsek Delitua Ipda Senior Sianturi melakukan penyelidikan terhadap kasus ini," sebutnya.

Dari penyelidikan itu, tim mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Brijend Zein Hamid, Gang Sepakat, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor.

"Tim menangkap BJL dan menginterogasi pelaku pernah melakukan tipu gelap sepeda motor Nmax warna merah yang dijual ke daerah Datuk Kabu kepada AM dan menerima uang sebesar Rp5,5 juta," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru