Kapolsek Tebingtinggi AKP Budi Sihombing melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Newtwork (SNN), Senin (28/10/2024), membenarkan adanya penangkapan itu.
Dijelaskan Mulyono, penangkapan itu berdasarkan laporan dari Sulianto (korban), warga Desa Karang Sari, Pematangsiantar pada Rabu (23/10/2024) lalu ke Polsek Tebingtinggi lantaran sepeda motor miliknya BK 3162 TBY diduga dibawa kabur DP saat mereka menginap di Hotel Super Indah, Desa Binjai, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Baca Juga:
"Korban dan pelaku diketahui saling kenal alias berteman. Mereka saat itu memutuskan untuk istirahat di hotel tersebut setelah melakukan perjalanan yang cukup panjang menuju Kota Pematangsiantar," ujar Mulyono.
Sesampainya di hotel, lanjutnya, korban bersama pelaku sempat pergi keluar menggunakan sepeda motor untuk membeli makan malam. Setelah itu, keduanya kembali ke hotel lalu memasukan sepeda motor tersebut ke dalam kamar dan beristirahat.
Baca Juga:
"Namun, saat korban terbangun pukul 06.00 WIB, dirinya tidak melihat lagi sepeda motor miliknya dan uang tunai Rp200 ribu dari dalam dompet korban juga dibawa kabur DP," katanya.
Setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/206/X/2024, sambung Mulyono, Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda Hadi Priyono bersama personel lainnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk memburu pelaku di tempat persembunyiannya.
"Selama enam hari diburu, akhirnya petugas berhasil menciduk DP di rumah orangtuanya tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," bebernya.
Saat diinterogasi penyidik, DP mengakui segala perbuatannya dan barang curian itu telah dijual ke orang lain. Kemudian, hasil penjualan sepeda motor digunakan DP untuk membeli pakaian dan berfoya-foya bersama teman-temannya.
"Atas perbuatannya, kini pelaku sudah diamankan di Polsek Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. DP akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkas Mulyono. (*)
Medan(harianSIB.com)Nuansa Paskah akan menghiasi Kota Medan dan sejumlah kabupatenkota di Sumut dalam memeriahkan Paskah Nasional 2024, di
Kotapinang(harianSIB.com)Untuk menghindari kecelakaan lalulintas dan mengatasi arus lalulintas tetap aman dan lancar, Sat Lantas Polres Labu
Medan(harianSIB.com)Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen Wilayah (MPKW) SumutNAD Dr RE Nainggolan menutup secara resmi Pelatihan Kepemimpi
Lubukpakam(harianSIB.com)Tiga tersangka pencurian minyak Avtur dari pipa yang ditanam bawah laut untuk kebutuhan pesawat di Bandara Kualana