Minggu, 16 Februari 2025

Polsek Tebingtinggi Ringkus Pria Terduga Curanmor di Deliserdang

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Senin, 28 Oktober 2024 14:21 WIB
308 view
Polsek Tebingtinggi Ringkus Pria Terduga Curanmor di Deliserdang
Foto: Dok/Humas Polres Tebingtinggi
AMANKAN: Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda Hadi Priyono bersama personel lainnya saat mengamankan DP (30) alias Memet, terduga pelaku Curanmor, Minggu (27/10/2024) subuh.
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial DP (30) alias Memet, dari dalam rumah orang tuanya di Jalan Mahoni 3 Desa Bandarklippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Minggu (27/10/2024) subuh, sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Tebingtinggi AKP Budi Sihombing melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Newtwork (SNN), Senin (28/10/2024), membenarkan adanya penangkapan itu.

Dijelaskan Mulyono, penangkapan itu berdasarkan laporan dari Sulianto (korban), warga Desa Karang Sari, Pematangsiantar pada Rabu (23/10/2024) lalu ke Polsek Tebingtinggi lantaran sepeda motor miliknya BK 3162 TBY diduga dibawa kabur DP saat mereka menginap di Hotel Super Indah, Desa Binjai, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Baca Juga:

"Korban dan pelaku diketahui saling kenal alias berteman. Mereka saat itu memutuskan untuk istirahat di hotel tersebut setelah melakukan perjalanan yang cukup panjang menuju Kota Pematangsiantar," ujar Mulyono.

Sesampainya di hotel, lanjutnya, korban bersama pelaku sempat pergi keluar menggunakan sepeda motor untuk membeli makan malam. Setelah itu, keduanya kembali ke hotel lalu memasukan sepeda motor tersebut ke dalam kamar dan beristirahat.

Baca Juga:

"Namun, saat korban terbangun pukul 06.00 WIB, dirinya tidak melihat lagi sepeda motor miliknya dan uang tunai Rp200 ribu dari dalam dompet korban juga dibawa kabur DP," katanya.

Setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/206/X/2024, sambung Mulyono, Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda Hadi Priyono bersama personel lainnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk memburu pelaku di tempat persembunyiannya.

"Selama enam hari diburu, akhirnya petugas berhasil menciduk DP di rumah orangtuanya tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," bebernya.

Saat diinterogasi penyidik, DP mengakui segala perbuatannya dan barang curian itu telah dijual ke orang lain. Kemudian, hasil penjualan sepeda motor digunakan DP untuk membeli pakaian dan berfoya-foya bersama teman-temannya.

"Atas perbuatannya, kini pelaku sudah diamankan di Polsek Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. DP akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkas Mulyono. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru