Rabu, 26 Maret 2025

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Diringkus Polres Tebingtinggi di Sejumlah Lokasi

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Senin, 28 Oktober 2024 17:19 WIB
97 view
Tiga Terduga Pelaku Pencurian Diringkus Polres Tebingtinggi di Sejumlah Lokasi
Foto: SNN/Bonny Sembiring
TUNJUKKAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, didampingi jajarannya menunjukkan para pelaku kasus pencurian beserta barang bukti, Senin (28/10/2024), di Mapolres Tebingtinggi.
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Tiga terduga pelaku kasus pencurian masing-masing inisial DS (31), MA (31) dan A (22) diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, dari sejumlah lokasi berbeda.

"DS ditangkap di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota. Kemudian, MA yang juga rekan DS dibekuk di Jalan Mandailing, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padanghulu. Keduanya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dibekuk polisi, Rabu (23/10/2024) lalu," ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, didampingi Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang, KBO Iptu Thomson Simanjuntak, Kasi Humas Iptu Mulyono dan personel lainnya, Senin (28/10/2024), saat menggelar press release, di Mapolres Tebingtinggi.

Simon mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku Curat itu berdasarkan dua laporan dari pihak sekolah yaitu Perguruan H Djuanda dan SD Negeri 163078 Jalan Sisingamangaraja, Tebingtinggi.

Baca Juga:

Usai menerima laporan tersebut, sejumlah personel Sat Reskrim Polres langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

"Berdasarkan hasil interogasi penyidik, DS dan MA diketahui saling bekerja sama untuk mencuri barang-barang berharga milik kedua sekolah itu," katanya.

Baca Juga:

Sementara A, lanjutnya, merupakan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilaporkan korban lantaran handphone android miliknya dirampas pelaku pada Sabtu (12/10/2024) malam, di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padanghulu.

"A beserta barang bukti berupa HP hasil curian diamankan polisi di Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandarsakti, Kecamatan Bajenis, pada Jumat (18/10/2024) dini hari," beber perwira berpangkat dua melati emas itu.

Atas perbuatannya, saat ini ketiga pelaku pencurian itu beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"DS dan MA akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan, A disebut-sebut telah melanggar pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Simon. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru