Jumat, 24 Januari 2025

Selama Sebulan, Polres Binjai Tangkap 23 Pelaku Kriminal dari 20 Perkara

Muhammad Irsan - Senin, 28 Oktober 2024 18:24 WIB
110 view
Selama Sebulan, Polres Binjai Tangkap 23 Pelaku Kriminal dari 20 Perkara
Foto : SNN/ M Irsan
PAPARKAN : Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo saat memaparkan hasil tangkapan tindak kriminal di halaman parkir Mapolres Binjai, Senin (28/10/2024).
Binjai (harianSIB.com)
Sebanyak 23 tersangka pelaku tindak kriminal berhasil diamankan Satreskrim Polres Binjai beserta Jajaran Polsek di Wilayah hukum Polres Binjai Sejak 1 September hingga 2 Oktober 2024.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo saat menggelar Press Release di halaman parkir Mapolres Binjai, Senin (28/10/2024).

Dari seluruh tersangka yang berhasil diamankan, total kejahatan yang berhasil diungkap sebanyak 20 perkara, diantaranya tindak pidana perjudian, Sajam, Tipu gelap, Cabul, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencarian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) .

Baca Juga:

Adapun kasus yang dipaparkan yaitu, kasus judi empat kasus dengan empat tersangka. Yang disangkakan melanggar Pasal 303, ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

"Kasus senjata tajam satu kasus dengan tersangka satu orang. Dipersangkakan pasal UUD no 12/1952, hukuman 10 tahun kurungan penjara," ucap Bambang.

Baca Juga:

"Kasus tipu gelap, satu kasus dengan satu orang tersangka. Melanggar pasal 518 KUHP ancaman 5 tahun penjara. Kasus cabul satu kasus, dengan satu orang tesangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sambungnya.

Selanjutnya kasus curat sebanyak sembilan kasus, dengan sembilan orang tersangka. Para tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kemudian kasus curas satu kasus dengan empat orang tersangka. Dan melanggar pasal 365 KUHP. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tiga kasus dengan tiga orang tersangka. Melanggar pasal 363 KUHP," kata Bambang.

Barang bukti yang berhasil disita dari 20 perkara tersebut yaitu, uang tunai Rp 499 ribu, handphone lima unit, sepeda motor tiga unit, satu bilah sajam, satu tang dan satu buah obeng. Selanjutnya, kupon blanko togel, buku rekapan togel dan pulpen, satu timbangan besi, grenda, pisau cutter, satu buku BPKB, dan dua bilah egrek sawit. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru