Pematangsiantar (harianSIB.com) Seorang pria inisial HSPH (39) ditangkap polisi di halaman salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja Kota
Pematangsiantar, Jumat (1/11/2024) malam.
Informasi diperoleh, HSPH warga Rambung Merah Kabupaten Simalungun itu diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka kita bekuk karena sesuai informasi terlibat transaksi peredaran sabu di halaman salah satu hotel," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga:
Dijelaskan, dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 10 paket sabu seberat 4,17 gram dan 1 buah handphone merek Samsung dari kantong celana tersangka.
Namun kata dia, setelah petugas menginterogasi tersangka mengakui barang bukti yang disita itu adalah miliknya. Kemudian tersangka diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Baca Juga:
"Tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik Sat Resnarkoba," tukas Pasaribu. (**)