Selasa, 10 Desember 2024

Cabuli Keponakan, Suami Cawabup Labuhanbatu Dihukum MA 5 Tahun Penjara Denda Rp100 Juta

Efran Simanjuntak - Selasa, 05 November 2024 21:17 WIB
33 view
Cabuli Keponakan, Suami Cawabup Labuhanbatu Dihukum MA 5 Tahun Penjara Denda Rp100 Juta
(Foto: SNN/Dok)
Freddy Simangunsong saat ditangkap petugas dari Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu, 31 Agustus 2023, terkait kasus cabul terhadap keponakan.
Rantauprapat (harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta kepada terdakwa Freddy Simangunsong (67), suami calon Wakil Bupati Labuhanbatu, Hj Ellya Rosa Siregar.

Hakim MA menyatakan Freddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak (remaja putri berusia 16 tahun), keponakannya sendiri.

"Ya, benar. Putusannya sudah turun dari Mahkamah Agung. Akhir Oktober lalu sudah sampai di PN ini," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sapriono, yang dikonfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN) terkait putusan MA terhadap Freddy Simangunsong, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:

Sapriono juga memperlihatkan petikan putusan dari MA yang memeriksa perkara tindak pidana khusus tersebut pada tingkat kasasi yang dimohonkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

"Mengadili sendiri: Menyatakan Dr H Freddy Simangunsong MBA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga', sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama primer," sebut hakim MA dalam putusan Nomor 6277 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 Oktober 2024, seperti dikutip dari salinan petikan putusan tersebut.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," sebut hakim dalam putusan tersebut.

Hakim MA juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian, menetapkan barang bukti handphone merek Vivo 1938 warna biru muda dengan Imei 1 869701046826353 dan Imei 2 869701046826246 dengan nomor SIM card 1 082160028256 dan SIM card 2 085361307528 milik Elvira Rossa Nasution alias Wak Ira dikembalikan kepada saksi, Elvira Rossa Nasution.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru