Jumat, 24 Januari 2025

3 Bandar Narkoba di Simalungun Ditangkap, 35 Butir Ekstasi Disita

Mey Hendika Girsang - Rabu, 06 November 2024 13:38 WIB
55 view
3 Bandar Narkoba di Simalungun Ditangkap, 35 Butir Ekstasi Disita
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
Tiga terduga bandar narkoba yang ditangkap di kawasan Kampung Jawa, Kecamatan Bandar diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Rabu (6/11/2024).
Simalungun (harianSIB.com)
Tiga terduga bandar narkoba di kawasan Kampung Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berinisial BM (30), VL (24) dan BY (34) ditangkap polisi. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 35 butir pil ekstasi.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (6/11/2024) mengatakan, penangkapan ini merupakan respons cepat atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah tersebut.

"Penangkapan para tersangka dilakukan pada dua lokasi berbeda di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yaitu di kawasan kuburan Cina Kampung Jawa dan sebuah rumah di Huta 2 Nagori Marihat Bandar," katanya.

Baca Juga:

Verry menjelaskan, tersangka BM ditangkap di Kampung Jawa. Saat diamankan, BM sempat mencoba membuang tiga butir ekstasi merk apel kuning, tetapi petugas segera menyita barang bukti tersebut.

"Dalam interogasi awal, BM mengaku bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari VL yang berada di Gang Mawar, Huta 2 Nagori Marihat Bandar," ucapnya.

Baca Juga:

Berdasarkan keterangan BM, sambung Verry, petugas melakukan pengembangan ke Gang Mawar dan berhasil menangkap VL dan BY yang sedang duduk di sebuah cakruk di Gang Mawar.

Saat diinterogasi, kata Verry, tersangka VL mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari dirinya, yang mendapatkan pasokan dari BL. Kemudian penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah nenek VL dan tim menemukan 32 butir ekstasi merk apel kuning yang disimpan dalam kotak sepatu di atas lemari.

"Jadi, barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan itu sebanyak 35 butir ekstasi dengan total seberat 15,02 gram, tiga unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dan uang Rp 250.000 yang diduga hasil penjualan narkoba," katanya.

Saat diperiksa, lanjut Verry, tersangka VL dan BY mengakui, bahwa pasokan ekstasi tersebut berasal dari seseorang yang dikenal sebagai Kalkun yang berdomisili di Kota Medan. Menurut hasil interogasi, Kalkun adalah pemasok utama yang memasok narkotika jenis ekstasi kepada mereka.

"Setelah itu, ketiga tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Verry. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru